KETIK, HALMAHERA SELATAN – Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin membedah persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sisi yang lebih mendasar, yakni jarak antara kepastian yang dibangun melalui regulasi dengan realitas fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Pandangan itu disampaikan Helmi saat menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Efisiensi: Menakar Tata Kelola Keuangan Daerah” yang digelar Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan di Andai Kafe, Kamis 13 Agustus 2026.
Bagi Helmi, istilah paradoks dalam tema diskusi bukan sekadar diksi. Ia melihatnya sebagai pintu masuk untuk menguji berbagai kontradiksi dalam tata kelola fiskal, terutama ketika kebijakan yang secara normatif dirancang memberikan kepastian justru masih menyisakan pertanyaan di tingkat daerah.
Apalagi forum tersebut diisi kalangan pers yang secara alami memiliki daya kritis dan sikap skeptis terhadap kebijakan publik.
Menurut dia, ruang seperti itu penting agar persoalan keuangan daerah tidak hanya dibaca melalui angka, tetapi juga dari logika regulasi, distribusi kewenangan hingga dampaknya terhadap pembangunan.
“Kalau kemudian ada kata paradoks, saya harus mengakui itu sebagai sebuah kebenaran atau kewajaran. Apalagi Warkop ini diisi oleh sejumlah insan pers. Pasti akan ada pemikiran yang bertanya-tanya, atau boleh dikatakan sebagai sebuah sikap skeptis terhadap hal ini kalau bicara tentang paradoks,” kata Helmi.
Dari keseluruhan skema Transfer ke Daerah (TKD), Helmi memilih menempatkan DBH sebagai fokus pembahasan. Ia tidak masuk jauh pada Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi mencoba membaca konstruksi hubungan fiskal pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Menurut Helmi, perubahan regulasi dari rezim Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menuju UU HKPD membawa pendekatan yang lebih presisi dalam menentukan penerimaan daerah.
Kerangka baru tersebut pada dasarnya dirancang untuk memperkuat prediktabilitas fiskal sehingga pemerintah daerah memiliki basis yang lebih terukur ketika menyusun APBD. Dalam mekanisme itu, pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya.
Bagi daerah, konstruksi tersebut semestinya memberikan tingkat kepastian yang lebih tinggi karena pendapatan tidak semata-mata disusun dari asumsi atau proyeksi yang belum tentu terealisasi.
Helmi melihat prinsip itu penting dalam menjaga keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya bagi wilayah penghasil sumber daya alam.
Ketika sebuah daerah menjadi lokasi produksi sekaligus ikut menanggung dampak aktivitas ekonomi, distribusi penerimaan seharusnya memiliki parameter yang jelas dan dapat dihitung secara rasional.
Persoalannya, menurut dia, kepastian yang ditawarkan regulasi belum sepenuhnya terasa dalam praktik.
Pemerintah daerah masih berhadapan dengan kondisi ketika angka pendapatan harus dimasukkan dalam perencanaan, sementara dasar maupun kepastian penyalurannya belum sepenuhnya dapat dibaca. Di titik itulah paradoks muncul. Secara normatif desain fiskal berbicara tentang presisi, tetapi dalam implementasinya daerah masih bekerja dengan sejumlah asumsi.
“Fakta yang kita terima, ini kemudian menjadi paradoks dari sisi DBH sebagai sebuah asumsi. Kita merumuskan, tetapi kita tidak tahu dasarnya dari mana. Lalu apa arti presisinya, apa arti kepastiannya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022?” ujarnya.
Helmi kemudian membawa pembahasan pada dimensi yang lebih luas. Menurut dia, DBH tidak semestinya dipahami hanya sebagai transfer uang dari pemerintah pusat kepada daerah, tetapi juga sebagai instrumen korektif atas berbagai eksternalitas yang timbul dari aktivitas eksploitasi sumber daya.
Dalam konteks daerah pertambangan, misalnya, terdapat perubahan bentang alam, potensi pencemaran, tekanan terhadap lingkungan hingga berbagai konsekuensi sosial dan ekonomi yang harus dikelola pemerintah daerah.
Karena itu, penerimaan dari sektor tersebut semestinya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan wilayah terdampak.
Helmi menilai pemerintah daerah perlu merancang penggunaan sumber fiskal secara lebih substantif. Orientasinya tidak semata mengejar peningkatan angka pendapatan, tetapi memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui perbaikan lingkungan, penguatan pelayanan dasar serta pemberdayaan ekonomi di sekitar kawasan pertambangan.
Pendekatan semacam itu, menurut dia, diperlukan agar manfaat fiskal dan beban ekologis tidak berjalan pada dua arah yang berbeda.
Daerah yang menerima dampak eksploitasi sumber daya perlu memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk melakukan mitigasi, pemulihan lingkungan dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan itu, Helmi juga mengingatkan agar persoalan DBH tidak serta-merta dibebankan kepada perusahaan.
Ia menilai harus ada pemisahan yang jelas antara kewajiban badan usaha dengan mekanisme distribusi penerimaan negara. Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban fiskal, termasuk membayar iuran tetap maupun iuran produksi atau royalti sesuai ketentuan.
Setelah kewajiban tersebut masuk ke pemerintah pusat, terdapat mekanisme lain yang menentukan bagaimana bagian penerimaan itu dialokasikan kepada daerah.
Karena itu, persoalan keterlambatan atau ketidakpastian DBH harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan rantai kewenangannya. Pendekatan ini diperlukan agar kritik tidak salah sasaran dan setiap pihak ditempatkan sesuai tanggung jawab institusionalnya.
“Dalam persoalan ini, apakah kita harus menyalahkan perusahaan? Pertanyaannya begitu. Ataukah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya membayar iuran tetap maupun royalti kepada pemerintah pusat, lalu tinggal tugas pemerintah pusat menyalurkannya kepada kita,” kata Helmi.
Ia menekankan pentingnya pemerintah, legislatif maupun publik memiliki persepsi yang sama dalam membaca persoalan tersebut. Sebab, kekeliruan dalam menentukan sumber masalah berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Pembahasan lalu bergerak dari hubungan pusat dan kabupaten menuju persoalan pada tingkat provinsi.
Bagi Helmi, di sinilah muncul lapisan paradoks fiskal berikutnya, terutama terkait DBH kurang bayar yang belum tersalurkan kepada daerah. Situasi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap APBD karena pemerintah daerah bersama DPRD menyusun program dan belanja berdasarkan proyeksi penerimaan tertentu.
Ketika dana yang diperkirakan masuk tidak terealisasi sesuai perencanaan, keseimbangan antara pendapatan dan belanja ikut terganggu.
Dalam terminologi fiskal, kondisi semacam itu menciptakan mismatch antara pendapatan yang direncanakan dengan likuiditas yang benar-benar tersedia. Dampaknya tidak berhenti pada pencatatan keuangan, tetapi dapat merembet pada kemampuan daerah membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik.
Menurut Helmi, problem menjadi semakin kompleks karena pemerintah daerah harus menentukan apakah potensi penerimaan tersebut tetap dimasukkan dalam struktur pendapatan APBD atau justru dikeluarkan karena ketidakpastian realisasi.
Jika tidak dimasukkan, kapasitas fiskal daerah dapat terlihat lebih rendah.
Namun, bila tetap dicantumkan sementara dana tidak kunjung diterima, ruang kas pemerintah daerah dapat tertekan. Dilema inilah yang menurut Helmi menjadi salah satu bentuk nyata paradoks dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, Helmi menarik persoalan tersebut ke isu yang lebih struktural, yakni kualitas desentralisasi fiskal. Menurut dia, otonomi daerah tidak cukup hanya diukur dari luasnya kewenangan administratif yang diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Desentralisasi juga membutuhkan dukungan fiskal yang proporsional.
Ketika kewenangan berada di daerah, sementara sumber pembiayaan masih sangat bergantung pada keputusan dan mekanisme di tingkat yang lebih tinggi, ruang otonomi dapat semakin sempit. Kondisi tersebut perlu dicermati karena apabila berlangsung terus-menerus, desentralisasi berpotensi mengalami degradasi secara perlahan.
Bagi Helmi, diskusi mengenai efisiensi karena itu tidak bisa berhenti pada pemangkasan belanja. Perdebatan harus bergerak lebih jauh pada bagaimana eksekutif dan legislatif menyusun kebijakan serta program yang berkualitas ketika ruang fiskal semakin terbatas dan sejumlah sumber pendapatan masih menghadapi ketidakpastian.
Efisiensi, dalam konteks itu, bukan hanya soal membelanjakan uang lebih sedikit.
Tantangan sesungguhnya ialah bagaimana pemerintah tetap menghasilkan public value, menjaga kualitas layanan dasar dan memastikan pembangunan berjalan tanpa mengabaikan keseimbangan fiskal daerah. Di tengah tekanan tersebut, tata kelola keuangan diuji untuk bergerak dari sekadar mengelola angka menuju kebijakan yang lebih adaptif, presisi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Helmi menilai berbagai persoalan itu pada akhirnya harus menjadi bahan refleksi bersama, terutama ketika daerah memikul tanggung jawab pembangunan yang besar tetapi kepastian atas sebagian sumber pendapatannya belum sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah.
“Faktor-faktor ini kemudian memunculkan pikiran bahwa ternyata dalam perjalanan ini kita mengalami sebuah fase, yang secara berangsur-angsur terjadi degradasi desentralisasi,” tandas Helmi.
