KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mulai menelusuri tata kelola bantuan operasional pendidikan dasar di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan ini menyasar efektivitas pemanfaatan anggaran dalam menunjang kebutuhan layanan pendidikan di daerah tersebut.
Agenda pengawasan tersebut diawali dengan pertemuan tim auditor bersama Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, di ruang kerjanya, Kamis 22 Oktober 2026.
Dalam pertemuan itu, Helmi didampingi Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Farid Husen, Kepala Bapperida Muhammad Nur, serta Kepala Dinas Pendidikan Siti Khotija.
Helmi menjelaskan, tim auditor telah menetapkan rentang waktu pelaksanaan untuk menghimpun informasi sekaligus mendalami pelaksanaan program yang menjadi sasaran evaluasi.
“Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari dikabupaten Halmahera Selatan,” kata Wabup Helmi saat menerima kunjungan tim BPK RI Perwakilan Maluku Utara di ruang kerjanya.
Penugasan ini merupakan pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar pada satuan pendidikan. Cakupannya meliputi pelaksanaan program sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026.
Fokus penilaian diarahkan pada sejauh mana pengelolaan bantuan tersebut mampu mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan.
Menurut Helmi, langkah audit tersebut menjadi bagian dari kewenangan lembaga pemeriksa negara dalam menilai pelaksanaan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Selain sektor pendidikan, proses penelusuran juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan program.
Menutup keterangannya, Helmi memastikan bahwa ruang lingkup penugasan auditor tidak terbatas pada satu instansi, melainkan mencakup organisasi perangkat daerah lain yang berkaitan dengan materi evaluasi.
“tentunya ada beberapa Dinas dan Badan yang akan menjadi objek pemeriksaan,” kata Helmi mengakhiri.
