KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, memberikan apresiasi terhadap respons Polsek Mafa setelah sejumlah kayu olahan yang sebelumnya berada dalam penanganan Tim Penegakan Hukum Kesatuan Pengelolaan Hutan (Gakkum KPH) ditempatkan di lingkungan kepolisian.
Sikap itu disampaikan Ady setelah turun memantau keberadaan material tersebut secara langsung. Dari pengecekan yang dilakukannya, tumpukan kayu telah berada di area Polsek Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Bagi BARAH, penempatan material tersebut di fasilitas kepolisian menjadi langkah penting karena memberikan kepastian pengawasan selama tahapan pemeriksaan berlangsung. Ady melihat tindakan aparat di tingkat kecamatan itu sebagai respons yang patut dihargai.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polsek Mafa yang telah mengamankan barang bukti kayu tersebut. Saat kami melakukan pemantauan langsung di lapangan, kayu tersebut sudah berada dan diamankan di lingkungan Polsek Mafa,” ujar Ady Selasa, 11 Agustus 2026.
Ady menilai koordinasi antarlembaga menjadi bagian yang tidak boleh terputus dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sumber daya hutan. Menurut dia, keterlibatan KPH bersama kepolisian dibutuhkan agar setiap tahapan berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.
BARAH juga menaruh perhatian pada kelanjutan pemeriksaan. Organisasi tersebut menginginkan setiap perkembangan dapat dijelaskan secara terbuka sekaligus tetap berpegang pada mekanisme hukum, terutama sebelum adanya kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Dalam pandangannya, penanganan berikutnya mesti bertumpu pada fakta hasil pemeriksaan, bukan dugaan yang belum memperoleh pembuktian. Prinsip kehati-hatian dinilai penting agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mendahului keputusan pihak berwenang.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
BARAH menyatakan akan mendukung langkah aparat sepanjang dilakukan objektif, terukur, dan mengikuti prosedur. Keberadaan material yang sedang ditangani juga dinilai perlu tetap terjaga agar tidak mengganggu rangkaian pemeriksaan.
Dari pemantauan yang dilakukan Ady, kayu olahan itu masih terlihat berada di lingkungan Polsek Mafa. Sementara asal material, kepemilikan, maupun kedudukan hukumnya belum disimpulkan dan masih menjadi ranah pemeriksaan instansi berwenang.
