KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai menyisir kembali data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Evaluasi dilakukan menjelang penentuan kelanjutan masa kerja pegawai yang tersebar di berbagai unit pelayanan dan perangkat daerah.
Sekitar 973 PPPK Paruh Waktu masuk dalam tahapan tersebut. Pemkab juga melakukan pemetaan terhadap kurang lebih 100 PPPK yang diangkat sejak 2021, sehingga proses kali ini tidak sekadar berkutat pada kelengkapan dokumen, tetapi turut melihat kondisi aktual pegawai di lapangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetia, mengatakan pengumpulan dokumen masih berlangsung hingga Senin 28 September 2026.
Dalam menentukan kelanjutan masa kerja, pemerintah daerah akan melihat keberadaan pegawai di tempat tugas serta pertimbangan atasan pada satuan kerjanya. Dua unsur tersebut menjadi bagian penting sebelum administrasi diteruskan ke tahapan berikutnya.
“Pemerintah daerah akan tetap memperpanjang selama yang bersangkutan masih aktif dan kemudian pimpinannya juga merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Yudhi Rabu 30 September 2026.
Penilaian dari unit kerja menjadi salah satu pintu dalam proses tersebut. Pertimbangannya dapat disampaikan kepala sekolah, kepala puskesmas, camat maupun pimpinan perangkat daerah yang mengetahui langsung kondisi personel serta kebutuhan tenaga di lingkup kerjanya.
Dengan mekanisme itu, keberadaan seseorang dalam daftar PPPK tidak serta-merta menjamin kelanjutan masa kerjanya. Pegawai yang sudah tidak menjalankan pekerjaan atau keberadaannya dinilai tidak lagi diperlukan pada satuan organisasi dapat tidak memperoleh rekomendasi.
BKPSDM selanjutnya akan mencocokkan dokumen yang masuk dengan data kepegawaian. Tahapan pemeriksaan itu dilakukan sebelum nama-nama yang memenuhi persyaratan diproses untuk penerbitan keputusan lanjutan.
“Ini kan pengumpulan berkas dulu, baru kita verifikasi. Kalau sudah sesuai, nanti kita ajukan perpanjangan SK,” ujarnya.
Masa kerja yang lolos tahapan tersebut akan dilanjutkan untuk periode satu tahun. Karena itu, proses pemeriksaan menjadi titik penting untuk memastikan data administratif berjalan seiring dengan kondisi pegawai yang sebenarnya.
Di tengah penataan tersebut, satu persoalan lain masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Hingga kini, Pemkab Halmahera Selatan belum menerima kepastian mengenai kemungkinan PPPK Paruh Waktu beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Belum adanya keputusan baru dari pemerintah pusat justru dimanfaatkan daerah untuk memeriksa kembali kondisi sumber daya aparatur yang tersedia. Momentum tersebut digunakan untuk mencocokkan data sebelum muncul kebijakan lanjutan.
“Belum. Kita masih menunggu. Makanya ini kesempatan kita untuk melakukan review,” katanya.
Pemeriksaan juga diarahkan pada persoalan penempatan. BKPSDM ingin memastikan pekerjaan yang dijalankan setiap PPPK tidak berbeda dengan lokasi maupun unit tugas sebagaimana tercantum dalam surat keputusan dan perjanjian kerjanya.
Aspek ini mendapat perhatian karena dokumen penempatan menjadi bagian dari rekam administrasi setiap pegawai. Perbedaan antara data formal dan kondisi faktual dikhawatirkan memunculkan kendala ketika nantinya terdapat penyesuaian sistem kepegawaian oleh pemerintah pusat.
Karena itu, Yudhi meminta setiap PPPK kembali memastikan keberadaannya pada satuan kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkatan. Kepatuhan terhadap penugasan dinilai penting agar berkas individual tetap konsisten ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kita berharap P3K menempati tugas sesuai dengan SK yang ada. Karena nanti kalau misalkan status kepegawaiannya dialihkan ke pusat, ketika pemberkasan nanti bisa bermasalah,” tegasnya.
Yudhi menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan digunakan Pemkab Halmahera Selatan untuk menertibkan data PPPK, terutama menyangkut status keaktifan pegawai serta kesesuaian tempat tugas dengan SK yang diterbitkan.
