Sah! Pengurus Nasional Akui Keabsahan Temu Karya Karang Taruna Grobogan di Bawah Miftahuddin Alif

24 April 2026 14:56 24 Apr 2026 14:56

Achmad Fazeri, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sah! Pengurus Nasional Akui Keabsahan Temu Karya Karang Taruna Grobogan di Bawah Miftahuddin Alif

Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2021 - 2026, Kurniawan (tengah) memberikan klarifikasi kepada wartawan. (Foto: Achmad Fazeri/Ketik.com)

KETIK, GROBOGAN – Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) mengakui keabsahan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan Tahun 2026 adalah sah sesuai dengan Pasal 20D Ayat (1) dan Pasal 20H Ayat (2) Permensos No. 9 Tahun 2025, yang mana telah ditetapkan Miftahuddin Alif Sugeng sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2026 - 2031.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2021 - 2026, Kurniawan, ketika memberikan klarifikasi terhadap surat Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nomor 008/KT-PPJT/II/2026, yang menyatakan, penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan Tahun 2026 tidak sah.

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan PNKT, hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2026 dinyatakan sah," jelasnya kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.

Lebih lanjut, Kurniawan menyebutkan, adapun hasil dari Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan Tahun 2026 telah disampaikan langsung oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Grobogaan pada PNKT di Sekretariat Karang Taruna Nasional, Jakarta, belum lama ini.

"Seusai dilakukan verifikasi oleh PNKT, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan 2026 dinyatakan sah sesuai ketentuan," tegasnya.

Selain itu, Kurniawan menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dari PNKT bahwa pengurus Karang Taruna Jateng sampai dengan saat ini belum memperoleh penetapan dari PNKT, seperti diamanatkan dalam Pasal 20E Ayat (4) dan Ayat (5) Permensos No. 9 Tahun 2025, sehingga kepengurusan Karang Taruna Jateng sampai saat ini justru dinyatakan tidak sah oleh PNKT.

"Karena kepengurusannya tidak sah, Karang Taruna Kabupaten Grobogan tidak memerlukan persetujuan serta kehadiran pengurus Karang Taruna Jateng dalam penyelenggaraan temu karya itu. Serta tidak diperlukan pula rekomendasi terhadap kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Grobogan dari pengurus Karang Taruna Jawa Tengah," terangnya.

Kurniawan menambahkan, beberapa pengurus Karang Taruna Kabupaten dan Kota di Jateng dalam waktu dekat akan mengajukan surat audiensi ke Gubernur serta Dinas Sosial Provinsi Jateng terkait keabsahan pengurus Karang Taruna Jateng sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Di antaranya pengurus Karang Taruna Kabupaten Blora, Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Grobogan, Kudus, Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Kebumen, Cilacap, Banjarnegara, dan Magelang," pungkasnya.

Seperti diketahui, acara Temu Karya Kabupaten Grobogan 2026 tersebut telah selesai diselenggarakan, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, pengurus karang taruna tingkat kabupaten, kecamatan, dan perwakilan desa di Grobogan. (*)

Tombol Google News

Tags:

#PengurusNasional Karangtaruna #TemuKarya #KarangTarunaGrobogan #BeritaGrobogan #InfoGrobogan