KETIK, CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna, Jumat 16 Oktober 2026 di Ruang Rapat Kantor DPRD Cilacap.
Rapat dihadiri Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Anisa Fabriana dan jajaran pejabat Pemkab Cilacap. Hadir pula ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat beserta segenap Wakil Ketua DPRD dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap mendorong pemanfaatan aset daerah agar lebih transparan dan produktif. Selain itu, perlindungan usaha mikro juga menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di kantor DPRD Cilacap.
Dua raperda tersebut mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Sejumlah fraksi menilai, pengaturan itu penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Disebutkan, aset daerah merupakan aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pendataan yang akurat, kepastian hukum kepemilikan, pemeliharaan, serta optimalisasi aset yang belum produktif dinilai perlu diperkuat.
Pengawasan dan pembagian tanggung jawab yang jelas juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian daerah.
Menanggapi pandangan fraksi, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, Pemkab akan memperkuat inventarisasi dan kepastian hukum aset melalui pemutakhiran data, percepatan sertifikasi tanah, serta pengamanan administratif, fisik, dan hukum.
Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal juga akan dievaluasi. Pemkab mengembangkan aplikasi Basis Informasi Sebaran Aset (BIMASENA) untuk mendukung permohonan pemanfaatan aset dan mempermudah pemantauan. Penentuan nilai pemanfaatan aset turut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau penilai publik sesuai kebutuhan.
Pada raperda pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, perhatian diarahkan pada penguatan data pelaku usaha, perluasan pemasaran, akses pembiayaan, dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Ammy menyampaikan, pemerintah daerah akan memperkuat basis data usaha mikro agar program pemberdayaan lebih tepat sasaran. Dukungan juga diarahkan pada pemasaran digital, kemitraan, pendampingan perizinan, sertifikasi produk, serta peningkatan akses produk usaha mikro ke pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
Pemkab juga berupaya mengembangkan katalog digital produk unggulan Cilacap dan mendorong kemitraan yang memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha, termasuk dalam penyerapan produk dan perluasan jaringan pemasaran. Kedua raperda selanjutnya akan dibahas bersama panitia khusus (pansus) DPRD Cilacap. (*)
