KETIK, CILACAP – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Warga, termasuk di Cilacap, kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri serta Gubernur Jawa Tengah, guna mempermudah administrasi kendaraan di masyarakat.
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat dan mengefisienkan proses pembayaran pajak kendaraan.
“Kami mempermudah proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Meski demikian, layanan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk pembayaran secara langsung atau tatap muka di kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi digital seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate.
“Perlu diketahui, layanan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk layanan tatap muka di kantor dan Samsat Keliling, tidak melalui aplikasi,” jelasnya.
Untuk memanfaatkan kebijakan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, pemilik baru wajib menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan sekaligus mengajukan permohonan blokir kendaraan atas nama pemilik lama.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) pada tahun berikutnya.
Dalam proses pembayaran PKB, wajib dilampirkan salinan identitas pemilik baru, baik KTP, KITAS, maupun KITAP, serta menyertakan STNK asli kendaraan.
Fatmawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini guna meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Mari segera bayar pajak, kami mengajak seluruh sedulur Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini,” ujarnya.
Ia berharap, dengan kebijakan baru ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, khususnya di Cilacap, dapat terus meningkat.(*)
