KETIK, BONDOWOSO – Delapan calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026–2030 dipastikan tetap mengikuti proses seleksi di tingkat pusat. Senat Universitas tidak melakukan eliminasi maupun pemangkasan kandidat dalam tahapan pemaparan visi, misi, dan program kerja yang berlangsung pada Senin (19/10/2026).
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan pengerucutan nama calon rektor di tingkat universitas. Dalam mekanisme yang diterapkan, Senat memiliki peran memberikan pertimbangan kualitatif terhadap seluruh kandidat, bukan menentukan peringkat berdasarkan skor numerik ataupun menggugurkan peserta.
Sidang pleno yang diikuti 38 anggota Senat Universitas itu menjadi bagian dari rangkaian proses pemilihan rektor sesuai ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Seluruh dokumen delapan calon rektor akan diteruskan secara kolektif ke Jakarta. Pertimbangan kualitatif yang disusun Senat menjadi salah satu bahan bagi Menteri Agama dalam proses penentuan rektor definitif, tanpa mengurangi jumlah kandidat yang diajukan dari UIN KHAS Jember.
Adapun delapan calon rektor yang telah memaparkan visi, misi, serta program kerjanya adalah:
-
Prof. Dr. Khamdan Rifa'i, S.E., M.Si.
-
Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
-
Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M.
-
Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag.
-
Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.
-
Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.
-
Prof. Dr. Moh. Dahlan, M.Ag.
-
Prof. Dr. H. Abdul Mu'is, S.Ag., M.Si.
Dengan demikian, tahapan di tingkat Senat tidak menjadi arena untuk menentukan siapa yang gugur atau siapa yang berada di posisi teratas. Peran tersebut dibatasi pada pemberian pertimbangan kualitatif sesuai mekanisme yang berlaku.
Penentuan rektor definitif UIN KHAS Jember periode 2026–2030 menjadi kewenangan Menteri Agama Republik Indonesia sesuai tata kelola yang berlaku. Pertimbangan dari Senat Universitas akan menjadi bagian dari bahan yang diteruskan ke tingkat pusat sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Mekanisme tersebut menempatkan proses di tingkat universitas sebagai bagian dari tahapan seleksi, bukan sebagai penentu akhir. Karena itu, seluruh kandidat yang telah mengikuti pemaparan visi dan misi tetap tercantum dalam berkas yang disampaikan ke Kementerian Agama.
Kejelasan mengenai pembagian kewenangan ini dinilai penting agar proses pemilihan rektor dipahami berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Di tengah berlangsungnya proses pemilihan, suasana kebersamaan di lingkungan kampus juga terlihat setelah sidang pleno berakhir. Pimpinan universitas, para calon rektor, anggota Senat, serta perwakilan organisasi mahasiswa, termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA), berkumpul dalam suasana akrab saat makan siang bersama.
Momen tersebut memperlihatkan interaksi antarelemen kampus yang tetap terjalin di tengah proses pergantian kepemimpinan. Kebersamaan itu menjadi bagian dari dinamika akademik yang menyertai tahapan pemilihan rektor.
Civitas akademika dan masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan proses ini melalui informasi resmi dari pihak berwenang. Konfirmasi terhadap setiap informasi yang beredar diperlukan untuk mencegah kesimpangsiuran, terutama terkait jumlah kandidat, peran Senat, dan kewenangan penetapan rektor.
Dengan diteruskannya delapan nama calon rektor ke tingkat pusat, tahapan berikutnya kini menunggu proses lebih lanjut di Kementerian Agama. Keputusan mengenai sosok yang akan memimpin UIN KHAS Jember untuk periode 2026–2030 berada pada kewenangan Menteri Agama sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
