KETIK, BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau. Hal itu ditegaskan pada kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid bersama Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Hadi Purnomo, Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso Gina Belanza Mulia, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati menegaskan bahwa buruh tani tembakau merupakan kelompok pekerja yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso terus mendorong hadirnya perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.
“Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya buruh tani tembakau, melalui pemberian bantuan iuran jaminan sosial agar mereka memperoleh perlindungan yang bermartabat,” tegasnya, Kamis, 30 April 2026.
Sejak tahun 2025, Pemkab Bondowoso telah mengalokasikan anggaran DBHCHT sesuai amanat PMK Nomor 72 Tahun 2024. Pada tahun 2026, program ini menyasar sebanyak 15.300 buruh tani tembakau yang akan mendapatkan perlindungan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, serta berkeadilan bagi masyarakat, khususnya di sektor pertanian tembakau yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya validitas data kepesertaan berbasis by name by address. Ia meminta camat dan kepala desa aktif melakukan pembaruan data, termasuk pelaporan kematian secara tepat waktu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Validitas data sangat penting agar anggaran tepat sasaran dan tidak terbuang sia-sia. Kolaborasi antara desa, kecamatan, dan dinas terkait harus terus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar camat dan kepala desa memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses klaim jaminan sosial.
Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, koordinasi cepat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait menjadi kunci agar manfaat dapat segera dirasakan oleh peserta maupun keluarganya. (*)
