KETIK, BOGOR – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.
Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.
Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.
Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
22 Juni 2026 19:11 22 Jun 2026 19:11
T. Rahmat
Editor
Ilustrasi sertipikat tanah elektronik dari ATR/BPN. (Foto: ATR/BPN)
Tags:
ATR BPN Pertanahan tanah Sertipikat Tanah BogorBaca Juga:
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang TanahBaca Juga:
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini PenjelasannyBaca Juga:
Kantah Abdya Matangkan Penataan Akses Reforma Agraria Demi Kesejahteraan MasyarakatBaca Juga:
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem KebandarudaraanBaca Juga:
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono AnungBerita Lainnya oleh T. Rahmat
28 Juni 2026 15:03
PDI Perjuangan Aceh Targetkan Rebut Dua Kursi DPR RI, Lima DPRA dan 53 Kursi DPRK
27 Juni 2026 21:00
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
26 Juni 2026 14:32
Ini Daftar Kapolres dan PJU Polda Aceh yang Dimutasi, Termasuk AKBP Agus Sulistianto
25 Juni 2026 21:41
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasanny
25 Juni 2026 20:05
Kantah Abdya Matangkan Penataan Akses Reforma Agraria Demi Kesejahteraan Masyarakat
.png)