KETIK, BLITAR – Upaya seorang pengemudi pikap menghindari tanggung jawab setelah menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia akhirnya terbongkar. Bukan hanya kabur dari lokasi kejadian, kendaraan yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut juga disembunyikan di sebuah kandang ayam.
Polisi berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Purnomo (71), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Pengemudi pikap Mitsubishi L300 warna hitam itu ditangkap jajaran Satlantas Polres Blitar Kota di kediamannya, wilayah Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kamis 29 Oktober 2026 pagi.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa 27 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Saat itu, korban yang diketahui bekerja sebagai buruh tani sedang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan. Namun, ketika berada di jalur kendaraan, sebuah pikap yang melaju dari barat menuju timur menabraknya.
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Nyawa pria berusia 71 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa pengemudi pikap justru meninggalkan lokasi setelah kejadian. Tidak ada upaya dari pelaku untuk berhenti maupun memberikan pertolongan kepada korban.
“Korban mengalami luka-luka cukup parah di bagian kepala, tangan, dan kaki. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Samsul.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Petugas mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat.
Dari rangkaian penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang warga Desa Selorok, Kecamatan Garum. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas mendatangi kediaman terduga pelaku.
Hasilnya, Kamis sekitar pukul 08.00 WIB, pengemudi pikap berhasil diamankan. Polisi juga menemukan kendaraan yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut dalam kondisi disembunyikan di kandang ayam.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Ia berdalih melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban.
“Alasan pelaku melarikan diri karena merasa takut setelah menabrak korban,” ungkap Samsul.
Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku baru saja mengantarkan dagangan sayuran ke Pasar Tulungagung. Dalam perjalanan pulang, kendaraan yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan korban.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kamera pengawas. Namun, rangkaian tindakan tersebut tidak membuat jejak kendaraan dan pengemudinya luput dari penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat ketentuan pidana terkait kecelakaan lalu lintas, yakni Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan Pasal 312 berkaitan dengan pengemudi yang tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menghindari tanggung jawab ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Sebab, meninggalkan korban dalam kondisi membutuhkan pertolongan bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat.
