KETIK, BLITAR – Praktik dugaan pungutan liar kembali mencuat dan menyeret nama Lapas Kelas IIB Blitar. Institusi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan jual beli fasilitas kamar khusus bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai fantastis hingga Rp60 juta, Selasa, 28 April 2026.
Kepala Lapas yang baru, Iswandi dalam konferensi pers menyebut, tiga oknum petugas diduga terlibat dalam praktik ini. Mereka terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta seorang kepala keamanan berinisial AK. Ketiganya disebut menawarkan fasilitas istimewa berupa kamar D-1 kepada narapidana tertentu.
Awalnya, tarif yang ditawarkan mencapai Rp100 juta. Namun setelah melalui proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp60 juta dan diduga telah dibayarkan oleh pihak keluarga narapidana.
Kamar D-1 sendiri disebut-sebut sebagai “Kenyamanan Khusus”. Fasilitas ini diduga memberikan perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya, termasuk kelonggaran akses hingga diperbolehkan berada di area masjid lapas sampai pukul 19.00 WIB.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Kasus ini mencuat usai adanya pergantian pimpinan di Lapas Kelas IIB Blitar. Iswandi, mengungkap bahwa informasi awal diperoleh dari laporan warga binaan melalui jalur aspirasi internal.
“Awalnya warga binaan ingin mengadakan kegiatan senam. Dalam momen itu mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas, menanyakan apakah mereka boleh berbicara,” ungkap Iswandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan internal serta konfrontasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, proses awal ini masih menemui kendala karena keterangan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi, kewenangan ada di pimpinan Kantor Wilayah. Di sini sudah kita lakukan pemeriksaan dan konfrontasi, tapi masih belum terang sepenuhnya, sehingga penanganan dilimpahkan ke sana,” jelasnya.
Saat ini, penyelidikan telah diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan proses berjalan objektif. Tim pemeriksa telah diterjunkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya praktik serupa dalam skala yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.
