DPRD Kota Blitar Siapkan Payung Hukum Smart City, Masyarakat Dilibatkan dalam Penyusunan Raperda

13 Oktober 2026 22:39 13 Okt 2026 22:39

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail DPRD Kota Blitar Siapkan Payung Hukum Smart City, Masyarakat Dilibatkan dalam Penyusunan Raperda

Konsultasi publik naskah akademik dan rancangan regulasi yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa malam 13 Oktober 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Pengembangan konsep kota cerdas atau Smart City di Kota Blitar mulai diarahkan pada penguatan regulasi. DPRD Kota Blitar tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program berbasis teknologi dan inovasi pelayanan publik.

Langkah tersebut dibahas melalui konsultasi publik naskah akademik dan rancangan regulasi yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa malam 13 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang untuk menyerap pandangan berbagai elemen masyarakat sebelum rancangan aturan tersebut memasuki pembahasan lanjutan.

Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, mengatakan Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif legislatif yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan program Smart City. Keberadaan regulasi juga diharapkan dapat menjadi pijakan pemerintah daerah dalam merencanakan sekaligus mengalokasikan anggaran secara lebih terarah.

Menurutnya, pengembangan Kota Cerdas tidak cukup hanya mengandalkan pemanfaatan teknologi. Diperlukan kerangka kebijakan yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Blitar.

“Makanya hari ini kita lakukan uji publik, supaya masyarakat paham arah dari kebijakan tentang kota cerdas ini. Untuk itu masyarakat kita harapkan juga memberikan masukan-masukan kepada kita, kepada DPRD dan pemerintah,” ujar Syahrul.

Konsultasi publik tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kalangan akademisi, pelaku usaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), masyarakat umum, hingga perwakilan RT dan RW.

Pelibatan berbagai kelompok tersebut dinilai penting agar konsep Kota Cerdas tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah dan legislatif. Aspirasi masyarakat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dirancang dapat menjawab persoalan nyata di lingkungan perkotaan.

Syahrul menjelaskan, setelah konsultasi publik, penyusunan Raperda akan berlanjut pada pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Blitar. Masukan yang dihimpun dalam forum tersebut juga akan menjadi bahan bagi tim penyusun untuk menyempurnakan naskah akademik maupun substansi rancangan peraturan.

“Ini setelah uji publik ini, tentunya nanti ada pembahasan lagi antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Setelah pembahasan di tingkat daerah, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan melalui tahapan konsultasi kepada gubernur sebelum proses penetapan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD Kota Blitar berharap seluruh tahapan penyusunan Raperda Kota Cerdas dapat dituntaskan pada 2026. Kendati demikian, penyelesaian regulasi tetap mempertimbangkan proses evaluasi dan tahapan administrasi di tingkat provinsi.

Raperda ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menyelaraskan arah pembangunan Kota Blitar dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, gagasan Kota Cerdas tidak berhenti sebagai konsep pembangunan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.

Tombol Google News

Tags:

Smart City DPRD Kota Blitar Payung Hukum