KETIK, BLITAR – DPRD Kota Blitar mulai mempersiapkan langkah legislasi untuk memastikan kebutuhan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 tidak menjadi beban anggaran dalam satu tahun berjalan. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada dengan nilai yang direncanakan mencapai Rp25 miliar, Senin 5 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, menyampaikan pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). DPRD menargetkan proses pembahasannya rampung pada November 2026 agar dapat menjadi landasan pengalokasian anggaran dalam APBD 2027.
“Pembahasan Raperda Dana Cadangan ini akan kami lakukan melalui panitia khusus dan ditargetkan selesai November, sehingga dapat menjadi dasar dalam penganggaran APBD 2027,” ujar Syahrul.
Penyusunan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kota Blitar menyiapkan kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi daerah sejak jauh hari. Dengan mekanisme dana cadangan, kebutuhan anggaran tidak harus ditanggung sekaligus ketika tahapan Pilkada 2029 berlangsung.
Berdasarkan skema yang telah disepakati bersama pemerintah daerah, kebutuhan dana cadangan sebesar Rp25 miliar akan dialokasikan secara bertahap. Sebanyak Rp10 miliar direncanakan masuk dalam APBD 2027, sedangkan Rp15 miliar berikutnya dialokasikan melalui APBD 2028.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pola penganggaran bertahap dipilih dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Total dana cadangan untuk Pilkada 2029 kita siapkan sebesar Rp25 miliar. Ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Ibbin tersebut, pencadangan anggaran sejak dini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kesiapan pembiayaan ketika penyelenggaraan Pilkada memasuki tahapan-tahapan penting.
Meski demikian, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan belanja daerah. Kebutuhan pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan sosial tidak boleh terabaikan akibat persiapan anggaran politik lima tahunan tersebut.
Apabila nantinya terdapat perubahan regulasi maupun jadwal penyelenggaraan Pilkada, penggunaan dana cadangan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi DPRD Kota Blitar, pembahasan Raperda Dana Cadangan menjadi tahapan penting untuk memastikan skema pengumpulan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas. Penyelesaian regulasi sebelum penetapan APBD 2027 juga diharapkan memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan daerah.
Dengan target penyelesaian pada November 2026, DPRD bersama Pemkot Blitar kini memiliki pekerjaan untuk memastikan regulasi tersebut dapat dibahas secara terukur, sehingga persiapan Pilkada 2029 berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
