KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung terhitung mulai Senin (13/4/2026).
Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas roda pemerintahan menyusul masalah hukum yang menjerat Bupati definitif.
Menghindari Kekosongan Kekuasaan
Penunjukan ini merupakan respons cepat atas penetapan status tersangka dan penahanan Bupati Gatut Sunu Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya vacuum of power.
"Wakil Bupati (Ahmad Baharudin) resmi menjabat sebagai Plt untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di Tulungagung," ujar Lilik saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Senin (13/4/2026).
Secara konstitusional, penunjukan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah apabila pejabat definitif berhalangan tetap atau sedang menjalani proses hukum.
Otonomi Penataan Birokrasi
Selain kepemimpinan utama, Pemprov Jatim juga memberikan ruang bagi Pemkab Tulungagung untuk melakukan penataan internal demi menjaga stabilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat dinas atau instansi daerah merupakan wewenang mandiri kabupaten.
Wewenang Mandiri: Pemkab Tulungagung memiliki otoritas penuh mengatur posisi jabatan di lingkup OPD.
Tujuan Konsolidasi: Kebijakan ini diharapkan memudahkan Plt Bupati dalam merangkul kembali jajaran birokrasi pasca-insiden hukum.
Stabilitas Internal: Memastikan koordinasi antar-instansi tidak terganggu oleh transisi kepemimpinan.
Pergantian mendadak ini adalah dampak langsung dari tindakan hukum KPK terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Gatut diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Saat ini, Gatut beserta ajudannya telah menjalani penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Fokus Utama Masa Transisi
Dengan dimulainya kepemimpinan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati, fokus Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini diarahkan pada tiga pilar utama.
Yakni Normalisasi Koordinasi, memulihkan komunikasi dan sinergi antar-instansi daerah yang sempat terhambat.
Juga akselerasi pembangunan, memastikan proyek strategis dan program pembangunan tahun berjalan tetap on-schedule.
Serta optimalisasi anggaran, memacu penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Meskipun Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan, detail administrasi lebih lanjut akan segera dirilis secara resmi oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim dalam waktu dekat. (*)
