KETIK, JEMBER – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menghadirkan inovasi baru dalam sistem pendidikan tinggi dengan membuka jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Program Studi Hukum Pidana Islam pada tahun akademik 2026/2027.
Skema ini memberi peluang bagi para profesional untuk meraih gelar sarjana dengan memanfaatkan pengalaman kerja dan kompetensi yang telah dimiliki.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, menjelaskan bahwa program RPL memungkinkan pengalaman profesional maupun proses belajar yang pernah dijalani peserta diakui sebagai bagian dari kredit akademik.
Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang materi yang sudah dikuasai sehingga masa studi dapat ditempuh lebih singkat.
“Melalui program ini, pengalaman kerja dan proses pembelajaran sebelumnya dapat dikonversi menjadi SKS. Jadi peserta tidak harus memulai studi dari awal,” kata Wildani Hefni, Senin (13/4/2026).
Ia menyebutkan, jalur RPL ini terbuka bagi berbagai kalangan yang berkecimpung di bidang hukum. Di antaranya hakim, jaksa, polisi, paralegal, staf hukum, hingga aparatur sipil negara di tingkat desa maupun sektor lain yang membutuhkan peningkatan kualifikasi akademik di bidang hukum.
Menurutnya, konsep RPL dirancang agar lebih fleksibel dan terjangkau bagi para profesional yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan aktivitas pekerjaan.
Pengalaman kerja, pelatihan profesional, maupun sertifikasi yang dimiliki dapat dinilai dan disetarakan dengan sejumlah mata kuliah dalam kurikulum.
“Program ini mengakui kompetensi nyata yang dimiliki peserta. Pengalaman kerja dan sertifikasi dapat disetarakan dengan SKS, sehingga jumlah mata kuliah yang harus ditempuh menjadi lebih sedikit,” ujarnya.
Pembukaan jalur RPL ini juga menjadi bagian dari komitmen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat serta kebutuhan dunia kerja.
Melalui skema tersebut, pengalaman profesional maupun pembelajaran nonformal dan informal dapat memperoleh pengakuan akademik.
Wildani menegaskan bahwa keberadaan RPL bukan sekadar mempercepat masa studi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi yang sejalan dengan konsep pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning).
“RPL merupakan instrumen penting agar pendidikan tinggi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung semangat belajar sepanjang hayat,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya para praktisi di bidang hukum, untuk memanfaatkan program tersebut sebagai kesempatan meningkatkan kompetensi sekaligus membuka peluang karier yang lebih luas.
“Fakultas Syariah UIN KHAS Jember membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik dan mewujudkan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
