Terlambat Niat Puasa karena Ketiduran, Masih Sah atau Tidak?

25 Februari 2026 00:00 25 Feb 2026 00:00

Thumbnail Terlambat Niat Puasa karena Ketiduran, Masih Sah atau Tidak?

Oleh: Maulidya Hanin Najahah

KETIK, JAKARTA – Bulan Ramadan adalah momen yang penuh keberkahan. Umat Islam berlomba-lomba menjaga ibadahnya agar sempurna, termasuk dalam hal niat puasa.

Namun, bagaimana jika seseorang terlambat niat karena ketiduran atau benar-benar lupa? Apakah puasanya masih sah?

Dalam sebuah kajian yang tayang di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan persoalan ini secara rinci dan menenangkan. Menurutnya, kasus lupa niat perlu dilihat dari sebabnya.

 “Jika memang kasusnya dia lupa benar, bukan dia main-main, mungkin karena kesibukannya atau apa sampai dia lupa tidak niat saat malam harinya, sahur pun dia bablas lalu tidak niat dan bertanya bagaimana puasa saya maka jawabnya: lanjutkan dan niatlah, ikut dengan mazhab Abu Hanifah R.A yang memperkenankan niat di pagi hari,” terangnya.

Penjelasan ini memberikan angin segar bagi mereka yang benar-benar tidak sengaja. Dalam mazhab Syafi’i, niat puasa wajib Ramadan memang harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Namun dalam kondisi tertentu, ada keringanan dengan mengikuti pendapat mazhab lain.

“Bahkan itu diisyaratkan oleh Syekh Malibari dalam kitab Fathul Mu’in-nya. Barang siapa di pagi hari kok dia lupa, belum niat dia ingin berpuasa maka hendaknya dia niat ikut mazhab Abu Hanifah," jelas Buya Yahya.

Artinya, dalam kondisi darurat seperti lupa atau ketiduran yang tidak disengaja, seseorang diperbolehkan berniat di pagi hari dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah. Namun, ada syarat penting yang tidak boleh dilanggar.

Buya Yahya menegaskan bahwa orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Jika sejak subuh ia belum makan, minum, atau melakukan pembatal lainnya, maka ia masih bisa berniat di pagi hari dan melanjutkan puasanya.

Yang menarik, Buya Yahya juga menekankan pentingnya menghargai kondisi orang awam.

“Maksudnya orang awam perlu dihargai di dalam hal-hal semacam ini, jangan sampai dibuat ‘nggak sah puasanya!’ Jadi ikut mazhabnya Imam Abu Hanifah,” terangnya

Pesan ini mengandung nilai kelembutan dalam beragama. Tidak semua orang memahami detail fikih secara mendalam. Karena itu, dalam kondisi lupa yang murni, tidak pantas langsung menghukumi bahwa puasanya batal tanpa memberi solusi.

Namun, Buya Yahya juga memberikan peringatan keras agar keringanan ini tidak disalahgunakan.

“Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh buat main-main. Sudah malam harinya melek bisa niat, ‘besok saja ikut Abu Hanifah.’ Anda berarti main-main. Ini adalah kasus darurat dan dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa,” jelasnya

Dengan demikian, kuncinya ada pada kejujuran hati. Jika benar-benar lupa atau ketiduran tanpa unsur kesengajaan, maka puasanya tetap bisa dilanjutkan dengan niat di pagi hari menurut pendapat mazhab Abu Hanifah.

Tetapi jika sengaja menunda niat padahal mampu, lalu beralasan ingin mengikuti mazhab lain, maka itu termasuk mempermainkan ibadah.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi bukan untuk disiasati. Maka, sebisa mungkin biasakan niat sejak malam hari agar lebih tenang. Namun jika lupa, jangan panik. Selama belum melakukan pembatal puasa, niatlah di pagi hari dan lanjutkan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. (*)

Tombol Google News

Tags:

lupa niat #ketiduran puasa Ramadan