KETIK, PALEMBANG – Aksi kekerasan yang berujung pada perusakan fasilitas negara membawa M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy ke hadapan hukum. Pemuda tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 13 Januari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU Shanty Merianie, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Ikhsan bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani yang perkaranya diperiksa secara terpisah. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya di Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi berawal dari ajakan di grup Instagram bernama “PlajuXjakabaring” yang berisi seruan demonstrasi disertai rencana membawa bom molotov. Ajakan tersebut kemudian ditindaklanjuti Faris dengan mengajak Ikhsan ikut serta dalam aksi.
Keduanya diketahui meracik bom molotov dari botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang dilengkapi kain sebagai sumbu. Saat aksi berlangsung, Ikhsan berperan melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro. Aksi serupa juga menyasar Pos Polisi Ditlantas Polda Sumsel.
Akibat peristiwa tersebut, dua pos polisi mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan kembali. Jaksa menilai tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merusak fasilitas negara yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Meski demikian, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pengakuan terbuka atas perbuatannya.
Sementara itu, tim penasihat hukum dari LBH Harapan Rakyat Sumatra Selatan, Amrillah, S.Sy., M.E. dan Rahmat Kurniansyah, SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Usai persidangan, mereka menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.
“Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih sangat muda dan memiliki masa depan yang panjang. Secara psikologis masih labil, meskipun secara hukum sudah cukup umur,” ujar Amrillah kepada wartawan.
Penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dengan tetap memperhatikan nilai kemanusiaan serta peluang rehabilitasi masa depan terdakwa, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
