‎Surat Edaran Penataan Sound Horeg di Kota Batu Segera Terbit

25 Agustus 2025 17:26 25 Agt 2025 17:26

Thumbnail ‎Surat Edaran Penataan Sound Horeg di Kota Batu Segera Terbit
Forkopimda Kota Batu melaksanakan rakor finalisasi draft surat edaran terkait penggunaan Sound Horeg, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – ‎‎Surat edaran penggunaan Sound Horeg di Kota Batu akan segera terbit. Hal itu setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi draft surat edaran terkait penggunaan Sound Horeg, Senin 25 Agustus 2025.

‎Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar aturan.

‎Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain pembatasan dimensi perangkat sound, pengaturan ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 Wib.

‎“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” tegas Kapolres Batu.

‎Lebih lanjut, AKBP Andi Yudha menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.

‎Menurutnya, aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran bukan hanya sekadar membatasi, namun juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.

‎“Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi,” tambahnya.

‎Rakor yang dihadiri jajaran Forkopimda Kota Batu tersebut berlangsung dengan suasana konstruktif, di mana setiap pihak saling memberikan masukan demi penyempurnaan aturan yang akan diterapkan.

‎Kapolres berharap, keberadaan surat edaran terkait penggunaan Sound Horeg nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan.

‎"Serta tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Forkompinda Kota Batu Sound Horeg Surat edaran Polres Batu