KETIK, BLITAR – Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menguat. Kali ini, SPPG Sukorejo 2 yang beroperasi di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, masuk radar serius dan terancam ditutup lantaran diduga tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan.
SPPG tersebut disorot karena disebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tak hanya itu, lokasi dapur SPPG juga menuai tanda tanya lantaran berada di area dekat aliran sungai yang tercemar limbah serta berdiri di kawasan rel kereta api milik PJKA dengan jarak sekitar enam meter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap operasional SPPG Sukorejo 2.
“Hasil pantauan tim kami, IPAL di SPPG Sukorejo 2 tidak terindikasi. Ini sudah menjadi catatan kami. Jika peringatan tidak diindahkan dan tidak ada perbaikan, sanksinya jelas: penutupan,” tegas Endang, Senin 19 Januari 2026.
Menurut Endang, pengawasan Dinas Kesehatan dilakukan rutin setiap bulan, tidak hanya menyasar aspek sanitasi lingkungan, tetapi juga kualitas serta kandungan menu makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“SPPG Pakunden 2 ini sudah masuk daftar pengawasan khusus. Teguran keras soal sanitasi sudah kami sampaikan sejak sebulan lalu. Bila sampai tenggat waktu tidak ada pembangunan IPAL sesuai ketentuan, maka operasionalnya tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan pihaknya tidak serta-merta berkaitan dengan keberadaan IPAL.
“Penerbitan SLHS tidak berkaitan langsung dengan IPAL,” ujar Heru singkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk peran Satgas SPPG. Pasalnya, meski telah mendapat catatan dan teguran, SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut masih beroperasi.
Kepala Satgas SPPG Kecamatan Sukorejo, Jito Baskoro, mengaku akan segera melakukan langkah koordinasi lintas pihak.
“Kami akan koordinasi dulu, termasuk dengan pihak kelurahan. Tunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata Jito saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, pengelola SPPG Sukorejo 2 belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketiadaan IPAL maupun ancaman sanksi penutupan dari Dinas Kesehatan.(*)
