Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12 15 Apr 2026 12:12

Heru Hartanto, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan SH, MH, Rabu 15 April 2026 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu, 15 April 2026.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Kejari Situbondo. Dalam sidang, JPU Suryani mengungkap bahwa kedua terdakwa, yakni AE dan AR, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus ini bermula saat keduanya diamankan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan ketika para terdakwa diduga membeli solar subsidi di sebuah SPBU yang berada di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.

Ia merinci, dakwaan tersebut mengacu pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Namun, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

“Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman menyampaikan bahwa sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini akan dilanjutkan pada tanggal 21 April 2026, dengan agenda pembuktian oleh JPU Kejari Situbondo,” terang Iwan saat dikonfirmasi usai sidang. 

Iwan menambahkan, pada sidang lanjutan nanti, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi serta dua orang ahli, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memperkuat pembuktian perkara.

“Sidang berikutnya agenda pembuktian oleh JPU Kejari Situbondo dan kita telah menyiapkan para saksi,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Sidang perdana JPU Kejari Situbondo Bacakan dakwaan dua tersangka penyalahgunaan bbm subsidi