KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram Sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 13 April 2026.
Dua terdakwa, Muhammad Akhyar bin Budiman, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dan Ikhwan bin Usman, warga asal Bireuen, Aceh, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Samuel Ginting dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita.
Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta persidangan mengungkap, kedua terdakwa ditangkap di kamar 212 Hotel Parkside, Palembang, setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh.
Saksi dari Polrestabes Palembang, yang dihadirkan JPU, menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan empat paket besar sabu dalam kemasan teh Cina merek GUANYIWANG dengan berat total mencapai 3.970,16 gram.
“Barang masih berada di dalam tas ransel dan belum sempat diserahkan ke pembeli. Kedua terdakwa tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik terdakwa serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dalam kesaksian terungkap, sabu tersebut diduga milik seorang bernama Leman (DPO).
Kedua terdakwa mengaku hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah jaringan.
Muhammad Akhyar disebut dijanjikan upah sebesar Rp40 juta, sementara Ikhwan Rp20 juta jika berhasil menyerahkan sabu kepada pembeli.
Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sempat mendapat tekanan.
“Kami awalnya diarahkan ke Pekanbaru, tapi kemudian disuruh ke Palembang. Kalau tidak mau, kami diancam akan diserahkan ke polisi,” ujar Akhyar dalam persidangan.
Keduanya juga mengaku tidak mengetahui siapa penerima maupun pembeli sabu tersebut, serta menyebut ini sebagai kali pertama mereka terlibat.
Kasus ini bermula dari Aceh, saat terdakwa dihubungi oleh jaringan (DPO) untuk mengantarkan sabu.
Mereka kemudian berangkat menggunakan bus lintas provinsi menuju Sumatera Selatan.
Setelah dua hari perjalanan, keduanya tiba di Palembang dan menginap di Hotel Parkside sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berat narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)
