KETIK, PALEMBANG – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, yang disinyalir berujung korban jiwa menuai komentar dari pengamat.
Pengamat hukum kesehatan, Raden Ayu Widya Sari, mendesak pemerintah pusat hingga daerah segera mengambil langkah tegas atas kasus tersebut.
“Ini darurat pelayanan kesehatan. Saya minta Kemenkes RI, Dinkes Provinsi Sumsel, dan Dinkes Ogan Ilir tidak lepas tangan. Dugaan praktik tanpa SIP sampai diduga memakan korban jiwa di Tanjung Laut itu tamparan keras bagi pengawasan negara,” tegas Raden Ayu, Sabtu 12 April 2026.
Dalam pernyataannya, Raden Ayu menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, Kementerian Kesehatan RI diminta segera menurunkan tim untuk mengaudit total izin praktik tenaga kesehatan di Ogan Ilir, sekaligus mengevaluasi peran pengawasan Dinas Kesehatan setempat sesuai Pasal 314 hingga 316 UU Nomor 17 Tahun 2023.
Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan didorong membentuk satuan tugas gabungan bersama Dinkes Ogan Ilir.
Satgas ini diminta melakukan verifikasi terhadap database Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kemenkes guna memastikan status legalitas tenaga kesehatan, termasuk kepemilikan STR dan SIP.
Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar segera direkomendasikan sanksi administratif hingga pidana, merujuk Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011.
Ketiga, Dinas Kesehatan Ogan Ilir diminta bertindak cepat dalam waktu 1x24 jam untuk menyegel lokasi praktik, menarik seluruh obat dan alat kesehatan, serta mengumumkan daftar tenaga kesehatan resmi yang memiliki SIP di wilayah Tanjung Laut.
Selain itu, ia juga meminta dibukanya posko pengaduan bagi masyarakat.
“Jika terbukti lalai dalam pengawasan, Kepala Dinkes Ogan Ilir wajib mundur,” ujarnya, merujuk Pasal 274 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan kewenangan penerbitan sekaligus pengawasan izin praktik berada di tingkat kabupaten/kota.
Secara hukum, Raden Ayu menilai dugaan pelanggaran ini sudah masuk kategori malpraktik formil.
Ia menegaskan bahwa praktik tanpa Surat Izin Praktik (SIP) telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Ini tidak perlu menunggu adanya korban untuk diproses pidana,” katanya.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat korban meninggal dunia, kasus tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian melalui kedokteran forensik untuk memastikan sebab kematian, sebagaimana pandangan Prof. Agus Purdianto.
Raden Ayu juga menyoroti tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H UUD 1945 mewajibkan negara memberikan layanan kesehatan yang layak kepada masyarakat.
“Kalau praktik ilegal dibiarkan, negara bisa dianggap wanprestasi. Kemenkes dan Dinkes berpotensi digugat melalui class action,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia secara tegas menagih tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
“Saya tagih tanggung jawab Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kadinkes Sumsel, dan Kadinkes Ogan Ilir. Jangan tunggu viral nasional baru bergerak. Nyawa rakyat Ogan Ilir bukan kelinci percobaan,” pungkasnya.(*)
