PHRI Kota Batu Nilai Tarif Royalti Musik untuk Restoran Terlalu Memberatkan

15 Agustus 2025 17:26 15 Agt 2025 17:26

Thumbnail PHRI Kota Batu Nilai Tarif Royalti Musik untuk Restoran Terlalu Memberatkan
‎Lobi Hotel Kusuma Agrowisata di Kota Batu (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Jawa Timur, Sujud Hariadi, menilai tarif royalti musik yang diberlakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bagi restoran memberatkan pelaku usaha.

‎Meskipun demikian ia menilai, tarif royalti tersebut masih tergolong wajar untuk hotel. Itu karena penggunaan musik di hotel mencakup seluruh area.

‎“Di restoran, musik hanya pengiring. Pengunjung datang untuk makan, bukan menonton musik. Jadi kalau tarif setinggi itu jelas berat. Kalau hotel masih masuk akal tarifnya. Hotel kan mencakup seluruh area seperti lobi, restoran, kafe, hingga live music pada acara khusus,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.

‎Sujud menjelaskan, tarif royalti musik untuk hotel bervariasi. Untuk hotel bintang dengan kapasitas 0-50 kamar tarifnya Rp2 juta, kapasitas 50-100 kamar Rp4 juta, dan 100-150 kamar Rp6 juta hingga Rp8 juta per tahun, belum termasuk pajak. Sedangkan, untuk Hotel non-bintang dikenakan tarif Rp1 juta per tahun.

‎"Sebaliknya, untuk restoran, tarif dihitung Rp120 ribu per kursi per tahun. Restoran dengan kapasitas 100-150 kursi bisa membayar Rp12 juta hingga Rp20 juta per tahun," jelasnya.

‎Meski banyak yang merasa keberatan, Sujud mengatakan, lebih dari 50 persen anggota PHRI Kota Batu tetap membayar royalti. Dan, ia menambahkan, proses pembayaran saat ini masih manual dan belum berbasis online, sehingga memakan waktu dan kurang efisien.

‎“Kalau sistemnya sudah online, tinggal input data, keluar tagihan, dan bayar. Sekarang masih lewat WhatsApp dan verifikasi manual,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI Kota Batu Sujud Hariadi tarif royalti musi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN hotel restoran