Perhutani Gagalkan Aksi Illegal Logging di Wilayah Hutan Kalipait Banyuwangi Selatan

5 Juli 2025 09:11 5 Jul 2025 09:11

Thumbnail Perhutani Gagalkan Aksi Illegal Logging di Wilayah Hutan Kalipait Banyuwangi Selatan
Barang bukti diamankan oleh gabungan tim Polhutmob Divisi Regional Jawa Timur/Divre Jatim di KPH Banyuwangi Selatan, 5 Juli 2025. (Foto: Polhutmob Divre Jatim for Ketik)

KETIK, TUBAN – Tim gabungan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim), berhasil menggagalkan aksi illegal logging di kawasan hutan negara wilayah Kalipait, Perhutani Banyuwangi Selatan.

Operasi penangkapan itu, dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat serta upaya represif dalam pengamanan hutan.

Kepala Seksi Utama Kemanan Perhutani Divre Jatim Yudiono mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, timnya mendengar suara kendaraan pengangkut kayu dari dalam hutan menuju desa Kalipait. Lalu, dilakukan pengintaian. "Pelaku membawa kayu gelondongan jati diduga hasil dari pembalakan liar dari dalam hutan," terangnya, Sabtu 5 Juli 2025 kepada Ketik.

Lanjutnya, oleh Polhutmob gabungan dari Divre Jatim dan KPH Banyuwangi Selatan, menghadang dua unit kendaraan roda empat jenis gerandong atau kendaraan bermotor rakitan yang digerakkan oleh mesin diesel sebagai alat angkutan.

"Saat diberhentikan petugas untuk diamankan, pengemudi gerandong langsung melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke dalam hutan," sambungnya.

Dalam upaya pengejaran oleh petugas di area petak 112C Resort Pemangkuan Hutan/RPH Kalipait, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan/BKPH Blambangan, kata Yudiono, para pelaku tidak tertangkap melarikan diri dengan cara melompat dari mobil. Selain itu, kondisi medan sulit dan keterbatasan personel.

"petugas mengamankan barang bukti, 2 unit alat angkut kayu roda empat (gerandong), 2 unit gergaji mesin (chainsaw), 27 batang kayu jati glondongan, volume ± 2,75 m³," jelasnya.

Kemudian, barang bukti diamankan ke posko Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan yang berada di Benculuk. Oleh petugas dilakukan pengembangan hingga menemukan 8 tunggak pohon jati bekas tebangan di petak 126A RPH Purwo, BKPH Blambangan.

Foto Penerusan laporan ke Polsek Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi (5 Juli 2025)(Foto Perhutani Jatim For Ketik)Penerusan laporan ke Polsek Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi (5 Juli 2025)(Foto: Perhutani Jatim for Ketik)

"Kami telah laporkan ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor laporan : LP/B/VII/2025/SPKT/Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/ Polda Jawa Timur," tukas Yudiono.

Dia menambahkan, pihak Perhutani berkomitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan dari berbagai bentuk ancaman, khususnya aksi pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Dengan cara pengamanan hutan diterapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menyeluruh dan berlapis.

"Jika langkah-langkah persuasif tidak diindahkan, maka kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perhutanijatim divrejatim kphbanyuwangiselatan Polresta Banyuwangi BKPH rphperhutani Hukum&kriminal