Penyedia Diberi Kesempatan 50 Hari Kerja Selesaikan Proyek Masjid Raya Rimo Aceh Singkil, Bukan karena Banjir

9 Januari 2026 16:25 9 Jan 2026 16:25

Thumbnail Penyedia Diberi Kesempatan 50 Hari Kerja Selesaikan Proyek Masjid Raya Rimo Aceh Singkil, Bukan karena Banjir

Ali Akbar, wakil direktur CV. Berkah Babussalam, menyampaikan bahwa addendum lanjutan pembangunan masjid Raya Rimo bukan karena banjir tapi kesempatan kerja yang ditegaskan dalam LKPP 12 tahun 2021.(Foto: Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Rekanan pelaksana lanjutan pembangunan Masjid Raya Rimo (Masjid Socfindo) menyampaikan bahwa terbitnya addendum kontrak ke pihaknya bukanlah disebabkan faktor banjir, tetapi pemberian kesempatan kerja untuk 50 hari ke depan menyelesaikan pekerjaan.

"Saya tidak pernah menyatakan atau menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan di Masjid Raya Rimo terkena banjir. (Yang benar, red) Akibat hujan terus menerus menyebabkan banjir di Aceh Singkil sehingga berdampak pada tersendatnya distribusi bahan material," ucap Ali Akbar, Wakil Direktur CV. Berkah Babussalam, yang juga kontraktor pelaksana, Jumat 9 Januari 2026.

Efek tersendatnya distribusi bahan bangunan tersebut menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja maksimal, ditambah faktor banjir yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat datang ke lokasi kerja.

"Itu sangat berpengaruh pada progres kerja kami," kata Ali Akbar, lagi.

Ia mengakui situasi bencana banjir yang melanda Aceh Singkil, menyebabkan banyak paket pekerjaan mengalami kendala penyelesaian akhir.

"Situasi ini mendapat respons dari pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Singkil dengan terbitnya SK bupati Aceh Singkil, nomor 300.2.3/316/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari sejak 26 November hingga 09 Desember 2025," kata Ali. 

Terkait tudingan dia tidak habis pikir. "Ini Rumah Allah. Kok bisa laporan dimanipulasi? Tidak Takut azab?” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan manipulasi. "Kami bekerja sesuai dengan kontrak perjanjian dan aturan yang berlaku," tambahn 

Lanjut Ali Akbar, mereka diberi waktu kesempatan kerja selama 50 hari kerja setelah kontrak berakhir dengan diterbitkannya addendum kontrak.

Addendum perpanjangan kontrak lanjutan pembangunan masjid Raya Rimo, yang diberikan dinas Syariat Islam, sebut Ali mempertegas bahwa bukan karena banjir, tetapi diberikan kesempatan 50 hari kerja sesusi dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021.

Harapannya, pemberitaan pembangunan daerah ke depan agar lebih independen, dan jangan membuat berita miring dengan menggiring opini masyarakat seolah-olah rekanan bermain-main dalam pekerjaan. 

"Ini bangunan rumah Allah, kami selalu ikhlas bekerja untuk masjid. Fokus kami bisa fungsional memasuki Ramadhan tahun 2026 ini," ungkapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lanjutan pembangunan masjid Raya Rimo rekanan kesempatan kerja 50 hari LKPP Aceh Singkil 2026