KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame.
Wali Kota Batu Nurochman menekankan pentingnya ketiga Raperda ini bagi kemajuan Kota Batu. Wali Kota menambahkan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
"Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat menarik lebih banyak investasi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya Rabu 20 Agustus 2025.
Ketiga rancangan Raperda tersebut, kata Nurochman, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu Kamis 19 Agustus 2025.
Menurutnya, Raperda Pengelolaan Makam, bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemakaman yang tertib dan manusiawi. Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, tata cara pemakaman, hingga pembinaan dan pengawasan.
"Kami ingin mewujudkan tempat pemakaman yang nyaman, indah, dan sesuai dengan nilai-nilai agama serta kepercayaan masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaannya," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Reklame yang merupakan inisiatif DPRD Kota Batu diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengaturan reklame untuk menjaga estetika kota sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang baik, kami yakin Kota Batu akan semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya," pungkasnya.(*)