Overstok dari Pusat, Puluhan Obat Kedaluwarsa di Pacitan Berakhir Dimusnahkan

30 Juni 2025 18:06 30 Jun 2025 18:06

Thumbnail Overstok dari Pusat, Puluhan Obat Kedaluwarsa di Pacitan Berakhir Dimusnahkan
Tumpukan kardus berisi obat program bantuan pemerintah yang tersimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Pacitan. Sebagian di antaranya kedaluwarsa karena overstock dan akan dimusnahkan sesuai prosedur limbah B3. (Foto: Dinkes for Ketik)

KETIK, PACITAN – Puluhan jenis obat program bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi di Kabupaten Pacitan terpaksa dimusnahkan lantaran sudah melewati masa kedaluwarsa.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan menyebut kondisi ini terjadi akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan lokal dengan suplai obat yang datang dari Dinkes Provinsi Jawa Timur (Jatim) maupun Kementerian Kesehatan RI.

“Total nilai obat kadaluarsa masih dalam penghitungan, namun sebagian besar berasal dari program pusat dan provinsi. Bukan dari pengadaan daerah,” terang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Pacitan, Sugeng Retyono, Senin, 30 Juni 2025.

Obat-obatan tersebut didominasi oleh sediaan cair dan tablet yang dikirim sebagai bagian dari program kesehatan nasional.

Namun, karena stok yang diterima melebihi kebutuhan, banyak yang tidak sempat digunakan sebelum masa kedaluwarsa.

“Penyebab utama adalah overstock. Di satu sisi kita sudah menyusun kebutuhan obat berdasarkan data lokal, tapi kemudian datang tambahan alokasi dari provinsi dan pusat yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Pemusnahan obat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT. PRIA, dengan metode insinerasi (pembakaran) di fasilitas pengolahan limbah B3.

"Proses ini dijalankan sesuai standar dari BPOM dan Kemenkes RI," ujarnya.

Proses pemusnahan juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Aset Badan Keuangan Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pacitan.

Sugeng menegaskan, pemusnahan dilakukan secara insidental, hanya saat ditemukan obat-obatan yang tak lagi layak edar.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya meminta agar penyusunan kebutuhan obat di masa mendatang lebih berbasis data konsumsi masyarakat dan penyakit yang riil terjadi.

"Demikian Dinkes Provinsi Jatim dan Kemenkes RI selanjutnya jangan memaksakan untuk melakukan tambahan alokasi obat yang akan mengakibatkan over stock di Dinkes Pacitan," pintanya menutup.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Berita pacitan dinkes pacitan pemusnahan obat obat kedaluwarsa Limbah B3 Kesehatan Masyarakat pengelolaan obat Dinkes Jatim Kemenkes RI Lingkungan Hidup stok obat berlebih overstock obat pemusnahan limbah medis PT PRIA insinerasi obat kabupaten pacitan Dinas Kesehatan Pacitan pengawasan obat pengadaan obat rasional