Mulai 1 Juni, 10 Ribu Warga Pacitan Terancam Dicoret dari Penerima BPJS Gratis

25 Juni 2025 22:34 25 Jun 2025 22:34

Thumbnail Mulai 1 Juni, 10 Ribu Warga Pacitan Terancam Dicoret dari Penerima BPJS Gratis
Pasien tengah mengantre berobat di Fasilitasi Kesehatan Pacitan yang bermitra dengan BPJS, Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan massal secara nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, seiring pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa penonaktifan ini menyasar peserta yang sudah tidak lagi tercantum dalam basis data terbaru DTSEN.

Artinya, peserta tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran karena dinilai telah sejahtera.

"Namun jika masih merasa tergolong warga miskin atau tidak mampu, peserta dapat mengajukan reaktivasi. Tapi waktunya terbatas, hanya dua bulan sejak dinonaktifkan. Artinya, jika dinonaktifkan per 1 Juni, maka paling lambat 1 Agustus sudah harus dilaporkan," ujar Fitriyah dalam media gathering daring BPJS Kesehatan, Rabu, 25 Juni 2025, yang diikuti jurnalis dari Pacitan, Tulungagung, dan Trenggalek.

Fitriyah menekankan pentingnya proaktif memeriksa status keaktifan JKN, terutama bagi warga yang rutin menggunakan layanan kesehatan.

Langkah awal yang disarankan adalah melakukan pengecekan di Puskesmas terdekat. Jika ternyata kepesertaan tidak aktif, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.

“Jangan sampai baru sadar tidak aktif saat sudah berada di rumah sakit. Karena kalau dari awal sudah tercatat sebagai pasien umum, maka statusnya tidak bisa diubah ke peserta BPJS Kesehatan di tengah jalan,” tegasnya.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketidaktepatan data di lapangan. Fitriyah mengakui bahwa tidak sedikit warga yang sebenarnya masih tergolong miskin, namun terhapus dari daftar PBI karena tidak terdata dengan benar dalam DTSEN.

“Untuk itu, kami sangat membutuhkan kolaborasi dari Puskesmas, Dinas Sosial, hingga perangkat desa untuk menyisir dan mengklarifikasi data. Ini agar warga yang benar-benar membutuhkan bisa kembali mendapatkan haknya,” jelasnya.

Reaktivasi hanya diberikan kepada mereka yang dinilai memenuhi kriteria, seperti warga miskin, tidak mampu, atau mereka yang sedang sangat membutuhkan layanan kesehatan. Namun jika dalam dua bulan tidak dilakukan proses pelaporan, maka peserta dinyatakan gugur sebagai penerima bantuan dan tidak lagi bisa diaktifkan sebagai peserta PBI.

Kebijakan ini tentu memicu kekhawatiran bagi sebagian warga, terutama yang merasa masih membutuhkan layanan kesehatan gratis.

Namun BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kesempatan masih terbuka, asalkan warga segera memeriksa status dan mengurus kelengkapan administrasi.

“Kalau sehat dan belum butuh layanan, tetap bisa diaktifkan kembali asal masuk kategori yang ditentukan. Jangan tunggu sakit dulu baru urus,” imbau Fitriyah.

Di sisi lain, Pemkab Pacitan melalui Dinas Sosial diharapkan mempercepat sosialisasi sekaligus pendataan ulang secara menyeluruh.

Mengingat jumlah peserta yang terdampak cukup besar, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tidak ada warga miskin yang tercecer dari perlindungan jaminan kesehatan.

Jika tidak ditangani dengan cepat, kondisi ini berpotensi menciptakan beban ganda bagi warga–terutama saat terjadi kasus darurat atau penyakit kronis–di mana biaya pelayanan kesehatan bisa memberatkan jika tanpa jaminan. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Kesehatan PBI-JK Pacitan Penonaktifan JKN Dinas Sosial Pacitan Reaktivasi BPJS Dtsen Jaminan Kesehatan Nasional PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN Data Kesejahteraan Ekstrem Kesehatan Masyarakat Pacitan pacitan