KETIK, JAKARTA – Janji Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan, kembali ditagih.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia mengaku sangat menantikan langkah konkret KPK pada tahun 2026 terkait penahanan politisi Partai NasDem dan Gerindra dalam perkara tersebut.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT," ujar Boyamin di Jakarta.
Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.
Setyo bahkan meminta wartawan memonitor dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. “Ya nanti silakan dimonitor saja,” tegas Setyo.
Namun, ketika wartawan menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026, ia menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Satori dan Heri Gunawan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo.
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026, mengatakan bahwa penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra tidak lama lagi akan dilakukan.
“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep.
Asep mengakui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut.
Sehingga, tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih dibandingkan perkara lain.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan banyaknya OTT tersebut membuat KPK mengatur ulang waktu maupun sumber daya manusia, terutama dalam penyelesaian penahanan kedua tersangka kasus CSR BI dan OJK.
Hingga kini, KPK telah melakukan OTT terhadap 11 kepala daerah, terakhir adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang di-OTT KPK pada Jumat, 10 April 2026.
Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai maraknya OTT yang dilakukan KPK malah merendahkan kualitas pemberantasan korupsi.
KPK dianggap hanya fokus mengejar kasus receh level bupati, bukan sebaliknya mengungkap kasus-kasus besar atau kakap.
“Bahkan kejadian OTT di Sumatera, itu akhirnya kepala daerah tidak ada, hanya kepala dinas (Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, red). Jangan OTT-OTT receh, nanti supaya kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.
Boyamin berpandangan bahwa KPK tidak seharusnya fokus pada OTT apabila ingin memberantas korupsi di daerah.
Sebab, KPK bisa melakukan upaya pencegahan yang dapat memaksa pemerintah daerah tidak korupsi, yakni dengan membuat pengawasan yang bagus serta melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Jadi tolong hentikan OTT mulai sekarang, berani dengan mempercepat proses kasus hukum yang melibatkan anggota DPR. Tahan mereka segera agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kita akan ajukan gugatan praperadilan,” tegas Koordinator MAKI ini.
Selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), ada anggota DPR lainnya yang juga tidak tersentuh hingga kini, padahal penetapan tersangkanya jauh lebih lama.
Anggota DPR tersebut adalah Anwar Sadad (Gerindra) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 senilai Rp8,1 miliar sejak 5 Juli 2024.
Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Padahal, KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Boyamin menilai KPK justru terus-menerus melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
