KETIK, BATU – Polres Batu resmi menetapkan EW (33), sopir truk bernopol P 8640 UG, sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan rem blong di Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kota Batu. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, saat truk bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan EW melaju dari arah Kota Batu menuju Malang di jalur menurun.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Agus Atang Wibowo, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, keterangan para saksi, serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan dukungan alat bukti serta keterangan saksi, pengemudi truk kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.
Saat kejadian, kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman hingga menabrak dua mobil dan dua sepeda motor di depan Masjid Putih Daarusshalikhin.
Insiden itu mengakibatkan seorang pengemudi ojek online, IK (38), warga Tlekung, Junrejo, meninggal dunia di lokasi. Empat korban lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu.
Menurut Atang, unsur kelalaian menjadi dasar penerapan pasal terhadap tersangka, khususnya terkait kondisi sistem pengereman yang tidak berfungsi optimal ketika melintas di jalur menurun.
“Kami menerapkan Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Selain sopir, penyidik juga mendalami tanggung jawab pemilik kendaraan terkait aspek perawatan armada. Polisi membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan unsur pembiaran dalam pemeliharaan kendaraan.
“Untuk pemilik kendaraan masih dalam proses pendalaman. Apabila ditemukan unsur kelalaian dalam perawatan, tidak menutup kemungkinan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Saat ini, EW ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
