KETIK, SURABAYA – Saiful Rachman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/8/2023). Saiful Rachman menjalani sidang bersama dengan Eny Rustiana, mantan kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya di ruang Candra Pengadilan Tipikor. Keduanya terjerat dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp 16,2 miliar. Dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.
Menggenakan kemeja putih, Saiful Rachman bersama Eny Rustiana menjalani persidangan secara daring dengan menggunakan layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dan terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.
Jaksa Eko mengatakan, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik terkait pengadaan mebeler di 60 SMK. Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu idak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.
“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)
Korupsi DAK Rp 16 M, Mantan Kadindik Jatim Disidang Perdana di Pengadilan Tipikor
22 Agustus 2023 15:21 22 Agt 2023 15:21
Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara daring, Selasa (22/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Februari 2026 15:56
Tak Lagi Bisa Parkir Sembarangan, Simpang Jalan Eks PJKA Sleman Kini Dipasangi Water Barrier
24 Februari 2026 15:43
Setelah Penantian Panjang, Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Beroperasi
24 Februari 2026 04:09
DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan
24 Februari 2026 17:11
Dua Desa di Pacitan Disiapkan untuk Proyek PLTA Pumped Storage 1000 MW
23 Februari 2026 13:15
Menu MBG Berisi Singkong dan Kacang di Probolinggo Jadi Sorotan, Wali Murid: Nilainya Paling Rp4 Ribu
Tags:
Tipikor Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman KorupsiBaca Juga:
Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Jangan Jadi ‘Tumbal’ untuk Tutup Borok AtasanBaca Juga:
Sidang Korupsi BKD 2021, Kuasa Hukum Heru Sugiharto: Camat Bukan Pengelola DDBaca Juga:
Kasus Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tak Sebanding dengan Tom Lembong, Mengapa?Baca Juga:
Saksi Ahli BPKP Sebut Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 MiliarBaca Juga:
Tak Ada Bukti Aliran Fee ke Robi Vitergo, Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan Dana Pokir DPRD OKU di PN PalembangBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
