Komdigi Ancam Blokir ChatGPT dan 24 Platform Lain, Ini Alasannya

27 November 2025 11:20 27 Nov 2025 11:20

Thumbnail Komdigi Ancam Blokir ChatGPT dan 24 Platform Lain, Ini Alasannya
Latar belakang sentuhan manusia teknologi, pembuatan ulang modern dari penciptaan manusia. (Foto: Freepik)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di Indonesia tanpa melengkapi persyaratan administratif. Salah satunya adalah aplikasi dan situs web populer, ChatGPT.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menegaskan, setiap PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020), khususnya Pasal 2 dan Pasal 4.

“Jika PSE tetap tidak melakukan pendaftaran setelah mendapatkan notifikasi, Komdigi dapat menerapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 November 2025.

Berikut daftar PSE yang telah menerima pemberitahuan:

  1. Cloudflare, Inc. – cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet
  2. Dropbox, Inc. – dropbox.com dan aplikasi Dropbox
  3. Flextech, Inc. – terabox.com dan aplikasi Terabox
  4. OpenAI, L.L.C. – chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT
  5. Duolingo, Inc. – id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo
  6. Marriott International, Inc. – marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy
  7. PT Duit Orang Tua – roomme.id
  8. Accor S.A. – accor.com dan aplikasi ALL Accor
  9. InterContinental Hotels Group PLC – ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards
  10. PT HIJUP.COM – hijup.com dan aplikasi HIJUP
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera – kasual.id
  12. Fashiontoday – fashiontoday.co.id
  13. PT Beiersdorf Indonesia – nivea.co.id
  14. Shutterstock, Inc. – shutterstock.com dan aplikasi Shutterstock & Shutterstock Contributor
  15. Getty Images, Inc. – gettyimages.com
  16. PT Kaio Tekno Medika – doktersiaga.com
  17. Fine Counsel – finecounsel.id
  18. PT Halo Grup Indo – hellobeauty.id
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya – bistip.com
  20. PT Inggris Prima Indonesia – ef.co.id dan aplikasi EF Hello
  21. Wikimedia Foundation – wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia
  22. PT Media Kesehatan Indonesia – doktersehat.com
  23. PandaDoc, Inc. – pandadoc.com
  24. airSlate, Inc. – signnow.com dan aplikasi SignNow
  25. PT Zoho Technologies – zoho.com dan aplikasi Zoho Sign

Komdigi menekankan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia patuh terhadap regulasi dan aman bagi pengguna internet Tanah Air.

Tombol Google News

Tags:

Komdigi AI Chatgpt Cloudflare Diblokir teknologi