KETIK, SIDOARJO – Beberapa daerah di Jawa Timur menghadapi persoalan politik krusial: perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Konflik keduanya berimbas terhadap kinerja ASN. Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para ASN berfokus untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah.
”Tidak ada pikiran yang lain,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dia meminta semua ASN di seluruh Indonesia bergerak untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD). Baik bupati dan gubernur. Sehingga ke atas, itu akan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai kepala BKN, lanjut Prof Zudan, dirinya ditugaskan untuk menggerakkan 5,6 juta aparatur sipil negara (ASN) bersama-sama Asta Cita Presiden. Itu diawali dari para bupati dan wali kota. Fokus ke pencapaian visi dan misinya.
Kemudian naik ke provinsi, pencapaian visi dan misi para gubernur. Kalau itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia, terfokus, insya Allah para ASN akan bisa berkinerja tinggi.
”Dari sisi karir, ASN juga akan terus berkembang. Jadi, fokus ke sana,” tegas Prof Zudan kepada wartawan setelah menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala OPD di Pemkab Sidoarjo di Hotel Aston pada Senin (17 November 2025).
Bagaimana bila terjadi perselisihan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah? Prof Zudan menyatakan tentu hal itu harus kembali kalau di dalam Islam itu pada ”maqom” (kedudukan) masing-masing. Tugas, fungsi, dan peran masing-masing.
”Kalau dalam pepatah Melayu ada petuah, Tidak Boleh Lebih Mancung Pipi daripada Hidung,” ungkap Prof Zudan.
Yang seorang sekretaris dinas, lanjut dia, tidak boleh melampaui kepala dinas. Yang sekretaris kepala bagian tidak boleh melampaui kepala bagiannya. Jadi, semuanya berada dalam posisi masng-masing.
Menurut Prof Zudan, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan-peraturan pemerintahnya sudah menempatkan hal itu secara tepat dari sisi kepegawaian.
Dari sisi pemerintahan, di Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah, semua tugas dan fungisnya sudah sangat jelas.
”Kita kembali ke situ,” pesannya.
Prof Zudan mengibaratkan peredaran Tata Surya di galaksi. Mengapa Tata Surya tidak pernah tabrakan? Matahari, Bulan, Merkurius, Venus, Mars, Jupiter, Pluto selama jutaan tahun beredar tidak pernah tabrakan. Karena semua berada dalam orbitnya masing-masing.
”Jadi, kita ASN dan para penyelenggara pemerintahan, tetaplah berada pada orbit masing-masing. Seperti Tata Surya itu,” tutur Prof Zudan.
Ditanya tentang peran sekretaris daerah (Sekda), Prof Zudan menjelaskan bahwa seorang sekretaris daerah berperan menjadi katalisator. Motor penggerak di antara para ASN. Sekretaris daerah adalah komandan para ASN.
”Tugas seorang Sekda adalah mendorong para ASN untuk kembali pada pelaksanaan visi dan misi kepala daerah,” tegas Prof Zudan. (*)
