Kendaraan Berplat Pacitan Gratis Parkir di Alun-alun, Ini Penjelasan Dishub

26 September 2025 17:38 26 Sep 2025 17:38

Thumbnail Kendaraan Berplat Pacitan Gratis Parkir di Alun-alun, Ini Penjelasan Dishub
Bedeng informasi parkir berlangganan di sekitaran Alun-alun Pacitan, Jumat, (26/9/2025). (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Tak semua warga menyadari bahwa kendaraan dengan nomor polisi Pacitan sebenarnya sudah bebas biaya parkir di beberapa tempat, salah satunya di Alun-alun kota.

Kebijakan ini berlaku lantaran masyarakat setempat sudah berkontribusi melalui program parkir berlangganan.

“Selain di Alun-alun, bedeng informasi parkir berlangganan juga ada di beberapa pasar kecamatan,” terang Plt. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Ahwan Budi Kartika, Jumat, 26 September 2025.

Meski aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, masih ditemukan sejumlah warga yang tetap membayar parkir di lokasi-lokasi itu.

Menurut Ahwan, petugas parkir di lapangan bukan bertugas menarik biaya, melainkan memberikan pelayanan serta mengatur kendaraan.

Bagi yang sudah membayar parkir berlangganan, berarti mereka sudah membayar retribusi parkir.

Mekanismenya, pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Yang jelas, itu memang kami menekankan tidak dipungut. Tetapi seandainya, masyarakat merasa dibantu, ya disilahkan jika mau memberi," ujarnya.

Berlaku di Ruas Jalan Kewenangan Pemkab

Program parkir berlangganan hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

Artinya, kebijakan ini tidak mencakup area parkir di lahan swasta.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi.

Perda yang ditandatangani Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Aturan ini perubahan dari perda nomor 2 tahun 2022,” ucapnya.

Rincian Tarif Parkir Berlangganan per Tahun

Dalam lampiran perda, berikut rincian lengkap tentang struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum pelayanan parkir di tepi jalan umum:

1. Parkir Berlangganan (masa berlaku 1 tahun)

  • Bus Besar / Truk→ Rp 40.000
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 30.000
  • Sepeda Motor → Rp 20.000
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 25.000

2. Satu Kali Parkir

  • Bus Besar / Truk → Rp 3.000 / sekali parkir
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 2.000 / sekali parkir
  • Sepeda Motor → Rp 1.000 / sekali parkir
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 1.500 / sekali parkir

3. Parkir di Tepi Jalan Protokol

(Lokasi: Parkir Arjowinangun, Parkir Arjosari, Parkir Punung, Parkir Donorojo, Parkir Bandar, Parkir Nawangan, Parkir Ngadirojo, Parkir Gemaharjo, Parkir Jeruk, Parkir Gondosari, Parkir Ketro, Parkir Tulakan, Parkir Tegalombo, dan Parkir Kebondalem)

  • Bus Besar / Truk → Rp 3.000 / sekali parkir
  • Mobil Penumpang / Pick Up → Rp 2.000 / sekali parkir
  • Sepeda Motor → Rp 1.000 / sekali parkir
  • Kendaraan Roda 3 → Rp 1.500 / sekali parkir.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Dishub Pacitan alun-alun pacitan