Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Komisaris PT DJA

22 Agustus 2025 16:07 22 Agt 2025 16:07

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Komisaris PT DJA
Beberapa barang bukti uang tunai didapatkan dari Komisaris PT DJA, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto: Intel Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari tersangka MK yang merupakan Komisaris PT. DJA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT. DJA.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penyitaan uang tersebut dilakukan dalam dua tahap.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Kemudian, pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim penyidik kembali menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp2 miliar.

"Total uang yang telah disita dari tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp3,5 miliar," kata Made Agus, Jumat, 22 Agustus 2025.

Uang tersebut disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP.

Dalam rangka penyelamatan aset, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia sesuai dengan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Tanjung Perak terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dengan penyitaan uang tersebut, diharapkan dapat membantu dalam proses pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelas Made Agus.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar untuk kegiatan perdagangan batu bara.

Permohonan tersebut diajukan dengan jaminan berupa enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, seorang Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF diduga membuat laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisa fiktif guna meloloskan permohonan kredit. AF kemudian mengarahkan MK mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi.

Atas arahan tersebut, PT DJA resmi didirikan dan permohonan pembiayaan kembali diajukan tanpa melalui LHK maupun analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan dilakukan penandatanganan akad kredit senilai Rp27,5 miliar. Namun, pencairan dana yang diajukan MK didasarkan pada kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Dana tersebut tidak dipergunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan dipakai melunasi utang pribadi MK.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (Coll 5) dan kreditnya dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN.

Meski enam aset tetap yang dijaminkan kemudian dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutup kewajiban kredit yang telah diterima.

Atas perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dan kami tahan langsung tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," jelas Made Agus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Korupsi PT DJA Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi kejahatan di Surabaya Korupsi di Surabaya