KETIK, BREBES – Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian mobil Grab yang merenggut nyawa Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online, di Tegal.
Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman penjara.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu, 25 November 2025.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana.
Tersangka memesan Grab secara online kepada korban, kemudian mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni.
Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara," tegas Kompol Purbo Adjar Waskito.
Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian," imbaunya.
Kami juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama," tandas Kompol Purbo.(*)
