Kasus Dugaan Penyimpangan DD di Sumberanyar Situbondo Masuk Tahap Penyelidikan

13 Januari 2026 22:13 13 Jan 2026 22:13

Thumbnail Kasus Dugaan Penyimpangan DD di Sumberanyar Situbondo Masuk Tahap Penyelidikan

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono saat diwawancarai, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru, Selasa, 13 Januari 2026.

HF Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, kini dilaporkan tengah dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Situbondo.

Langkah hukum ini diambil, setelah HF oknum Plt kades setempat dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan temuan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah, meskipun batas waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah telah habis.

Keterangan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat dan Kecamatan terkait mandeknya pengembalian dana desa tersebut.

Menurut Teguh, seluruh tahapan administratif mulai dari pembinaan di tingkat kecamatan hingga pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan.

Namun, hingga melewati tenggang waktu 60 hari yang ditetapkan, uang negara tersebut tak kunjung dikembalikan ke kas desa.

"Kami sudah kroscek ke Inspektorat. Pihak pemerintah daerah, baik dari Kecamatan, Inspektorat, maupun DPMD, sudah memberikan batas waktu selama 60 hari.

Namun sampai hari ini belum ada pengembalian, sehingga berkas temuan ini sudah ditangani oleh Tipikor Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti," ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan pihak Kecamatan Mlandingan sebenarnya telah menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat teguran pertama dan kedua.

Namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.

"Karena tidak ada respon positif dari yang bersangkutan, maka berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Tipikor Polres Situbondo," kata Teguh.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, sambung Teguh, memastikan tidak akan tinggal diam jika nantinya status hukum oknum tersebut meningkat.

Teguh menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku tentu menunggu usulan dari Kecamatan.

"Jika nantinya proses di Tipikor naik statusnya, kami tetap menunggu usulan dari Kecamatan untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat segera memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Teguh. (*)

Tombol Google News

Tags:

berkas Mantan PLT Kades Di Situbondo masuk ke Meja Tipikor Polres Situbondo