Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

15 April 2026 15:39 15 Apr 2026 15:39

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Dirut PT BDS Jadi Tersangka, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD

Wakil Ketua III Bidang Perekonomian DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki . (Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua III Bidang Perekonomian DPRD Kabupaten Bandung, Dr. MA Hailuki menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus di PT Bandung Daya Sentosa (BDS/Perseroda).

Menurut Hailuki, seluruh proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diungkap secara terang dan tuntas.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara jelas,” ujar Hailuki, Selasa (15/4/2026).

Namun demikian, Hailuki menegaskan persoalan yang terjadi di BUMD tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai kasus hukum semata.

Menurutnya, kasus tersebut justru menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Bandung.

“Tapi jujur, ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kasus hukum semata. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan BUMD kita,” kata dia.

Ia menilai, jika sampai terjadi kerugian dalam jumlah besar, maka terdapat sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik dari sisi manajemen, kontrol internal, maupun sistem pengawasan.

“Karena kalau sampai terjadi kerugian sebesar ini, berarti ada yang tidak berjalan dengan benar, baik dari sisi manajemen, kontrol internal, maupun pengawasan,” ujarnya.

Hailuki mengatakan DPRD Kabupaten Bandung selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Salah satu rekomendasi tersebut, kata dia, ialah agar Pemkab Bandung dapat menyelamatkan penyertaan modal daerah dan mengoptimalkan pengendalian tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Sebagai DPRD kami menjalankan fungsi pengawasan dan telah mengingatkan sesuai rekomendasi LHP BPK, yaitu agar Pemkab menyelamatkan penyertaan modal dan mengoptimalkan pengendalian tata kelola perusahaan yang baik,” tutur Hailuki.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD yang ada di Kabupaten Bandung.

DPRD, lanjut Hailuki, akan mendorong agar sistem pengawasan diperkuat dan pengelolaan BUMD ke depan dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini akan kami dorong menjadi bahan evaluasi menyeluruh, termasuk bagaimana sistem pengawasan diperkuat, dan bagaimana BUMD ke depan dikelola secara lebih profesional dan akuntabel,” tandas anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini.

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. “Yang paling penting, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Karena ini menyangkut kepercayaan publik dan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menahan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda), Yanuar Budinorman, di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (14/4/2026).

Penahanan dilakukan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam kasus suplai atau pengadaan ayam potong boneless dada senilai lebih dari Rp128,5 miliar pada 2024 lalu.

Selain itu, perkara ini juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi mengingat PT BDS merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapatkan penyertaan modal daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.(*)

Tombol Google News

Tags:

pt bds BUMD PEMKAB BANDUNG waka dprd kab bandung dprd kab bandung hailuki