KETIK, SURABAYA – Kantor Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang terletak di Jalan Tidar, Surabaya didatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Kamis 16 April 2026.
Kedatangan Kejati Jatim untuk menggeledah kantor tersebut atas dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan.
Tim penyidik dari Kejati Jatim tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah tiba, petugas langsung menjaga ketat kantor ESDM Jatim yang terdiri dari pengamanan internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat.
Hingga pukul 17.18 WIB, petugas masih di sana. Mereka masih melakukan penggeledahan dan penelusuran sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara pungli. Semua proses pengeledahan dilakukan tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim.
"Benar, terkait penyidikan dugaan tindak korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan Dinas ESDM Jatim," katanya.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti dugaan pungli tersebut.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim untuk menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE)," lanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan dan belum ada keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. (*)
