Kakek Cabul di Bondowoso Diciduk Polisi, Korban Anak-Anak Dibujuk Uang Rp5 Ribu

27 November 2025 20:22 27 Nov 2025 20:22

Thumbnail Kakek Cabul di Bondowoso Diciduk Polisi, Korban Anak-Anak Dibujuk Uang Rp5 Ribu
Kakek Ibrahim (60) , warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan paksa saat di gelandang ke Mapolres Bondowoso Foto: Haryono/Ketik.com

KETIK, BONDOWOSO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka, yang merupakan seorang kakek berusia 60 tahun kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku berinisial Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari, ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan paksa yang dilakukannya sebanyak tiga kali terhadap korban anak.

Ironisnya, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu memberikan uang tunai senilai Rp5.000 kepada korban. Uang tersebut diduga digunakan sebagai iming-iming atau upaya membujuk korban agar merahasiakan perbuatan keji yang ia lakukan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di mapolres pada Kamis (27/11/2025).

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” ujar Iptu Wawan Triono.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda:

  1. Di kamar mandi sebuah sekolah.

  2. Di dalam ruang kelas.

  3. Di areal persawahan.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa kunci Saksi.

Ancaman hukuman berat menanti Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual anak.

Tersangka akan dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Wawan Triono, menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan kejahatan serius terhadap anak dan moralitas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso PENCABULAN Kakek Ibrahim Sukosari Bondowoso