KETIK, JAKARTA – Sebanyak 91.028 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah negeri dan swasta akan segera menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini menyusul penetapan mereka sebagai peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025. Jika lulus, para guru ini akan mendapatkan tunjangan yang signifikan, termasuk kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN.
Langkah ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menuntaskan sertifikasi guru dan meningkatkan kesejahteraan pendidik agama. Angka 91.028 ini terdiri dari 21.715 guru angkatan I dan 69.313 guru angkatan II.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dukungan Kemenag terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh tahun ini.
“Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Menag, mengutip laman resmi Kemenag RI, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut ketentuan, guru yang berhasil lulus PPG tahun ini akan menerima TPG pada tahun 2026. Besaran TPG bagi guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) adalah satu kali gaji pokok, sedangkan bagi guru non-ASN, tunjangan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa program PPG PAI tetap tuntas meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Pembiayaan program ini berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” kata Amien Suyitno.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menambahkan, para guru yang lolos seleksi dapat memeriksa status mereka melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing. Pelaksanaan PPG angkatan II dijadwalkan akan dimulai awal September 2025, dengan periode lapor diri dari 18 hingga 31 Agustus 2025.
“Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Munir.
Munir melanjutkan, kebijakan ini tidak hanya menunjukkan dukungan Kemenag terhadap program prioritas nasional, tetapi juga menegaskan peran negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru agama di Indonesia. (*)