KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
7 Maret 2026 14:44
16 PPPK Paruh Waktu Abdya Tak Dilantik, Dua Proses BKN, 2.065 Terima SK Hari Senin
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
12 Maret 2026 15:35
Penghasilan Tetap 3 Bulan Tak Cair, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bank Jatim Cabang Tulungagung
8 Maret 2026 17:09
Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Idul Fitri 1447 H dan Daftar Libur Panjangnya
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Kreatif! Wakil Rektor IV UIN Malang Prof. Abdul Hamid Hadirkan Inovasi Baru dalam Pembelajaran Bahasa Berstandar InternasionalBaca Juga:
Mobil dan Gudang Suku Cadang Bekas di Kota Malang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 JutaBaca Juga:
Mudik Lebaran 2026 di Terminal Arjosari Diprediksi Turun, Angkut 4.500 PenumpangBaca Juga:
Kualitas Menu MBG Dipertanyakan, DPRD Kota Malang Soroti Temuan Makanan BerulatBaca Juga:
Perkuat SDM Pariwisata, PHRI Kota Malang Gelar Evaluasi Sekaligus Buka BersamaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
14 Maret 2026 12:11
APBN Defisit Rp54,6 Triliun di Januari 2026, Ekonom UB: Kondisi Fiskal Negara Masih Aman!
14 Maret 2026 11:00
Unisma Perkuat Posisi sebagai Kampus Unggulan, 8 Dosen Sabet Penghargaan Anugerah LPTNU 2026
13 Maret 2026 20:09
Mudik Lebaran 2026 di Terminal Arjosari Diprediksi Turun, Angkut 4.500 Penumpang
13 Maret 2026 15:06
Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Kuota 5.000 Paket Sembako
13 Maret 2026 12:36
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pertamina Malang Pastikan Distribusi BBM Lancar
