KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
23 Januari 2026 20:25
Pegang Petok D Asli, Warga Melirang Gresik Tetap Diminta Kosongkan Rumah
21 Januari 2026 19:48
Karangan Bunga Dukungan Moral untuk Maidi Berdatangan di Balai Kota Madiun
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
22 Januari 2026 12:09
Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks
23 Januari 2026 14:18
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik Sidoarjo
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Sambut Harlah 1 Abad NU, Hotel Aria Gajayana Malang Tawarkan Harga Khusus dan Akses Paling Dekat dari Lokasi AcaraBaca Juga:
Satu-satunya di Jawa! Kota Malang Sabet Penghargaan UHC 2026 Kategori UtamaBaca Juga:
Grand Mercure Malang Mirama Resmi Luncurkan Paket Outside Catering Berstandar Hotel BintangBaca Juga:
Geram Konten Vulgar Klub Hiburan Kota Malang, Waka DPRD Minta Pemkot Tempuh Jalur HukumBaca Juga:
Mutasi Tanpa Mahar, DPRD Kota Malang Minta Pengisian Jabatan Dilakukan TransparanBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
27 Januari 2026 20:56
Satu-satunya di Jawa! Kota Malang Sabet Penghargaan UHC 2026 Kategori Utama
27 Januari 2026 18:06
Geram Konten Vulgar Klub Hiburan Kota Malang, Waka DPRD Minta Pemkot Tempuh Jalur Hukum
27 Januari 2026 16:51
Mutasi Tanpa Mahar, DPRD Kota Malang Minta Pengisian Jabatan Dilakukan Transparan
27 Januari 2026 16:06
Satu-satunya di Indonesia, FTP UB Berubah Nama Jadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem
27 Januari 2026 15:43
Tanah Kian Mahal, Ini Siasat Cerdik Apersi Jatim Wujudkan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo di Malang Raya
