Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah! Khofifah: Perkuat Karakter dan Interaksi Sosial Murid

14 April 2026 10:29 14 Apr 2026 10:29

Maulidya Hanin N., Fiqih Arfani

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jatim Resmi Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah! Khofifah: Perkuat Karakter dan Interaksi Sosial Murid

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjukkan kotak sebagai tempat penyimpanan gadget murid di salah satu SMA beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Jawa Timur mulai Senin, 13 April 2026.

Kebijakan yang diberlakukan atas arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih tertib, meningkatkan fokus belajar, serta memperkuat karakter dan interaksi sosial peserta didik di lingkungan sekolah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemanfaatan gadget di lingkungan pendidikan perlu diatur secara bijak agar proses pembelajaran berlangsung aman, sehat, dan tetap berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya pada Selasa, 14 April 2026.

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperbolehkan membawa telepon seluler ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali, sekaligus sebagai penunjang kegiatan belajar.

“Pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran jika digunakan secara tepat dan terarah,” kata Khofifah.

Penggunaan gadget di lingkungan sekolah diperbolehkan untuk kegiatan tertentu, seperti mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pembelajaran berlangsung.

Melalui kebijakan ini, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus mengikuti proses pembelajaran bersama guru dan teman sekelasnya. Para murid juga didorong untuk memperbanyak interaksi sosial secara langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi yang sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kembali budaya literasi dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung yang selama ini dinilai mulai tergerus oleh penggunaan gadget yang berlebihan.

Sebelum resmi diberlakukan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba kebijakan ini pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah. Evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba juga telah dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pada 1 April lalu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut meninjau langsung pelaksanaan uji coba tersebut, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malasekolahnya lain itu, sejumlah sekolah di Jawa Timur juga telah melakukan sosialisasi kepada para siswa, seperti SMA Negeri 1 Porong dan SMK Negeri 2 Buduran di Kabupaten Sidoarjo yang membuat video kreatif sebagai media edukasi terkait pengendalian penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

Dalam pelaksanaannya, siswa diminta meletakkan telepon seluler mereka di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil sesuai ukuran perangkat. Setiap siswa menaruh handphone masing-masing di kotak tersebut selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kami sudah melakukan uji coba pada pekan pertama bulan ini. Mulai Senin, 13 April 2026, kebijakan tersebut resmi diterapkan di seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemprov Jatim,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Di sisi lain, Aries juga menekankan pentingnya peran orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gadget anak di rumah agar kebijakan ini berjalan optimal.

“Kami berharap orang tua atau wali murid turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gadget anak-anak, sehingga mereka tidak terpapar pengaruh negatif yang dapat mengganggu proses tumbuh kembangnya,” jelasnya.

Aries menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di seluruh satuan pendidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur #jawatimur Khofifah pembatasan Gadget SMA SMK SLB