KETIK, MALANG – Sejak 7 Januari 2026, Pemerintah Kota Malang telah menerapkan skema baru untuk parkir di Kayutangan Heritage. Kini pengunjung yang membawa kendaraan tidak dapat sembarangan mencari titik parkir.
Sebelum skema ini diterapkan, kendaraan roda dua maupun roda empat masih bisa parkir di sisi kanan dan kiri jalan raya. Namun, ketentuan tersebut kini sudah tidak berlaku, karena kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan harus siap menerima konsekuensi diangkut bahkan ditilang.
Saat ini, area parkir telah tersentral di Gedung Parkir Kayutangan, dan seluruh kendaraan roda dua wajib parkir di dalam gedung.
Jangan khawatir, lokasi gedung tersebut sangat mudah ditemukan. Gedung Parkir Kayutangan berada di sisi kanan jalan raya. Lokasinya berada di paling ujung, dekat dengan persimpangan Monumen Loko Lori dan Patung Chairil Anwar.
Lokasi sentra parkir di Gedung Parkir Kayutangan yang bisa diakses pengunjung. (Foto: Lutfia/Ketik)
Di gedung tersebut juga telah dilengkapi dengan signage bertuliskan Gedung Parkir Kajoetangan. Bentuknya cukup ikonik sebab merupakan bangunan lama khas zaman Belanda.
Pengunjung tinggal masuk menuju lorong di sebelah kanan gedung utama. Sebelum masuk ke lorong, ada petugas yang berjaga dan memberikan karcis parkir.
Setelah itu tinggal mengikuti rambu-rambu yang ada di dalam gedung. Untuk kendaraan roda 2, parkir berada di lantai atas bangunan. Sedangkan kendaraan roda 4 berada di lantai basement.
Pintu masuk untuk parkir di gedung tersebut hanya berlaku satu arah dari Jalan Basuki Rahmat kawasan Kayutangan Heritage. Sedangkan untuk akses keluar, akan tertuju langsung ke parkir jalan Majapahit.
Di sana pengunjung akan kembali menemui petugas jaga untuk menyerahkan karcis parkir yang sebelumnya telah diberikan di lorong masuk. Dari pintu keluar, pengunjung harus berbelok ke kanan sebab Jalan Majapahit hanya dapat diakses satu arah.
Akses keluar dari Gedung Parkir Kayutangan yang berada di Jalan Majapahit. (Foto: Lutfia/Ketik)
Alur tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda empat. Namun belum semua kendaraan roda empat dapat mengakses layanan parkir tersebut. Untuk sementara, kendaraan roda empat yang belum tertampung di Gedung Parkir Kayutangan masih diperbolehkan parkir di sisi kiri jalan.
Perlu diingat bahwa parkir tepi jalan di sepanjang Kayutangan Heritage hanya berlaku di sisi kiri jalan bagi kendaraan roda 4. Sedangkan sisi kanan jalan harus steril dari kendaraan.
Sebagai informasi, beberapa pemilik usaha yang berada di kanan dan kiri Jalan Basuki Rahmat juga menyediakan layanan parkir khusus pelanggan.
