KETIK, NAGAN RAYA – Kabar gembira datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 kepada 4.605 ASN dengan total dana mencapai Rp 21,2 miliar.
Penyaluran ini disampaikan langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), pada Jumat, 4 Juli 2025. Ia menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi para ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Saya berharap semoga penyaluran gaji ke-13 ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar TRK.
Bupati TRK menambahkan, selain untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat dan mendongkrak ekonomi daerah.
“Para ASN nantinya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari, perlengkapan anak-anak sekolah di tahun ajaran baru, serta keperluan lainnya. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk sektor ritel, kuliner, jasa, hingga UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Nagan Raya, Alfiandri, menjelaskan bahwa pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025.
“Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat agar adil dan merata,” jelasnya.
Alfiandri juga menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 terdiri atas 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di seluruh perangkat daerah, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Dengan pencairan dana tersebut, Pemkab Nagan Raya berharap ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*)