Eksekusi Lahan di Jalan Soetoyo Cilacap Dapat Perlawanan dari Pembeli Resmi

14 Januari 2026 21:55 14 Jan 2026 21:55

Thumbnail Eksekusi Lahan di Jalan Soetoyo Cilacap Dapat Perlawanan dari Pembeli Resmi

Eksekusi lahan di di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan mendapat perlawanan dari pihak pembeli resmi, Penawati, Rabu 14 Januari 2026. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Sengketa tanah yang bergulir sejak 1986 kembali berlanjut setelah Pengadilan Negeri Cilacap melaksanakan eksekusi pemulihan lahan seluas 1.100 meter persegi di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Rabu, 14 Januari 2026.

Pelaksanaan eksekusi tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak dan akhirnya ditunda.

Tanah tersebut diketahui merupakan objek sengketa antara Irma Tjandra dengan Le Ping dan Iskandar. Irma Tjandra dinyatakan sebagai pemilik resmi usai memenangkan gugatan di pengadilan pada 2022. Proses gugatan sendiri telah ditempuh sejak 2017.

Sebelumnya, Iskandar tercatat sebagai pemilik sah tanah berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 2007. Pada 2010, tanah tersebut dijual kepada Le Ping, hingga kemudian kembali disengketakan di pengadilan.

Kuasa hukum Irma Tjandra, Rabun Edi Ismanto, menyampaikan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, eksekusi tersebut merujuk pada rangkaian perkara lain yang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.

“Eksekusi pemulihan ini merupakan eksekusi yang kedua. Sebelumnya pernah dilakukan, namun ditunda. Dalam perkara awal, klien kami memenangkan gugatan dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, lalu mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Rabun.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan pengadilan sebelumnya telah dijabarkan secara jelas mengenai objek tanah dan bangunan. Namun, Iskandar kemudian menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh pengadilan.

“Putusan PK tersebut memenangkan pihak Iskandar. Ini merupakan hal yang jarang terjadi dalam perkara perdata,” lanjutnya.

Rabun juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan transaksi jual beli tanah karena kebutuhan ekonomi, setelah memenangkan eksekusi dan melalui beberapa tahapan hukum.

“Saat pengurusan administrasi jual beli berlangsung, muncul putusan PK yang memenangkan Iskandar. Kondisi ini membuat pihak pembeli merasa dirugikan dan mengajukan gugatan perlawanan,” jelas Rabun.

Iskandar yang memenangkan PK sempat mengajukan pelaksanaan eksekusi. Namun, pihak Irma Tjandra mengajukan perlawanan sehingga eksekusi ditunda. Pada pengajuan eksekusi berikutnya, pihak pembeli, Penawati, disebut tidak menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Cilacap.

Di sisi lain, kuasa hukum Penawati, Ratman Al Poniman, menyatakan kliennya membeli lahan tersebut secara sah karena perkara dinilai telah inkrah. Tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi itu dibeli dengan nilai Rp2 miliar.

“Transaksi dilakukan secara resmi melalui jual beli yang sah. Ketika kemudian muncul upaya hukum PK dari pihak sebelumnya dan dikabulkan, tentu kami terkejut,” kata Ratman.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi tersebut janggal karena dinilai tidak didukung alat bukti hukum yang kuat. Menurutnya, selama masih ada upaya hukum yang berjalan, seharusnya eksekusi dapat ditangguhkan.

“Kami keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini. Kami meminta Pengadilan Negeri memberikan contoh penerapan hukum yang sesuai regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ratman menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menunggu putusan kasasi. Jika nantinya dikabulkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kembali lahan yang telah dibeli secara sah.

Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikap profesional dengan melakukan telaah menyeluruh sebelum menerbitkan produk pertanahan agar tidak menimbulkan sengketa lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Cilacap belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan eksekusi lahan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Sengketa Tanah Cilacap eksekusi lahan Pengadilan Negeri Cilacap Peninjauan Kembali Sengketa Perdata Hukum Agraria