Dukung Program Gesit, Pemkab Malang Terima Penghargaan dari Kedutaan Australia

24 Juni 2025 21:26 24 Jun 2025 21:26

Thumbnail Dukung Program Gesit, Pemkab Malang Terima Penghargaan dari Kedutaan Australia
Wabup Malang Hj Lathifah Shohib menerima penghargaan bagi Pemkab Malang mendukung program Gesit yang diserahkan Penasihat Menteri dari Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Prestasi membanggakan kembali diterima Pemkab Malang. Kali ini Kedutaan Australia memberikan penghargaan kepada Pemkab Malang atas dukungan Program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (Gesit).

Penghargaan tersebut diserahkan Penasihat Menteri dari Kedutaan Besar Australia Jonathan Gilbert kepada Wabup Malang Hj Lathifah Shohib di Hotel Sari Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025. 

Program Gesit merupakan Kemitraan Indonesia Australia Untuk Infrastuktur (KIAT). Pada kesempatan ini juga diserahkan Penghargaan kepada Gerkatin Kabupaten Malang atas dukungannya dalam Program Gesit.

Wabup Malang Hj Lathifah Shohib mengatakan, Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen dan keberhasilan Pemkab Malang dan Gerkatin Kabupaten Malang mendukung kesuksesan program Gesit.

Khususnya dalam mengintegrasikan perspektif gender dan memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun dapat diakses dan bermanfaat bagi semua anggota masyarakat. Termasuk masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Alhamdulillah Kabupaten Malang menerima penghargaan Gesit dari KIAT dimana hari merupakan perayaan pencapaian Program GESIT dimana salah satunya di Kabupaten Malang,” ujar Wabup Malang Hj Lathifah Shohib.

Lebih lanjut ia berharap berharap semua stakeholder di Kabupaten Malang, terutama Perangkat Daerah yang selama ini sudah banyak membantu kegiatan disabilitas di Kabupaten Malang semakin meningkatkan keaktifannya. 

“Kami juga akan bersinergi dengan BUMD Tirta Kanjuruhan supaya ada slot pekerjaan bagi teman-teman kita klompok rentan disabilitas untuk dipekerjakan di BUMD Tirta Kanjuruhan," kata Politisi PKB ini.

Terakhir ia mengatakan, bahwa DPRD bersama Pemkab Malang juga baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas pada tanggal 19 Juni 2025. 

“Perda ini mengatur tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Kabupaten Malang gesit Kedutaan Australia Wabup Malang