KETIK, MALANG – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan oleh DPRD Kota Malang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 13 April 2026 lalu.
Lewat regulasi baru ini, diharapkan dapat menata tata kelola sistem perparkiran sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Sejumlah poin krusial dalam perda tersebut meliputi skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi jukir yang melanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi yang parkir sembarangan.
Menanggapi hal itu, Satlantas Polresta Malang Kota menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemkot Malang di dalam mensosialisasikan hingga mendukung penerapan aturan Perda baru tersebut.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan, adanya Perda baru tersebut diharapkan dapat mengatasi parkir liar yang kerap terjadi. Sekaligus, menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Lewat Perda ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan di Kota Malang terkait dengan banyaknya kendaraan yang parkir liar. Tentunya, kami akan bersinergi dengan Pemkot Malang untuk bersama-sama mensosialisasikan penerapannya," ujarnya kepada Ketik.com, Jumat, 17 April 2026.
Namun sebelum diterapkan secara penuh, pihaknya bersama dengan dinas terkait yaitu Dishub Kota Malang akan berkoordinasi dahulu terkait teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk di dalamnya, membahas lebih lanjut tentang mekanisme penindakan serta pembagian kewenangan.
Karena menurutnya, dalam konteks Perda maka penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), berperan mengawasi serta mendukung upaya penindakan.
"Kami akan melakukan konsolidasi untuk membahas dan merumuskan bersama teknis pelaksanaan. Karena yang namanya Perda, maka penindakan dilakukan oleh PPNS," jelasnya.
AKP Rio mengungkapkan, bahwa parkir liar masih menjadi persoalan utama di Kota Malang. Selain melanggar ketertiban, juga menyebabkan arus lalu lintas terhambat dan memicu kemacetan.
"Saat melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas, terkadang kami menegur jukir yang membiarkan atau memperbolehkan parkir sembarangan. Kami minta kendaraannya segera dipindah atau terkadang kami taruh traffic cone atau barikade agar tidak digunakan untuk parkir," bebernya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penanganan parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas semata. Pasalnya, kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menciptakan dan mewujudkan ketertiban.
"Tidak bisa satu pihak saja, melainkan masyarakat juga harus sadar. Jangan berdalih karena ingin dekat atau segala macam, akhirnya parkir sembarangan. Jadi, menciptakan dan mewujudkan ketertiban ini harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya. (*)
