KETIK, SURABAYA – Polemik pembangunan Café NOOK di kawasan Graha Family, Wiyung, Surabaya kembali memanas. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) telah menguasai lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan mereka.
Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, keresahan warga kembali mencuat. Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan sejak awal warga menolak karena fasum adalah hak bersama.
“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.
Hadi menambahkan, berbagai upaya mediasi sejak 2023 selalu buntu karena pengembang jarang hadir.
Bahkan meski Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menegaskan lahan itu berstatus fasum tanpa izin lengkap, proyek tetap jalan.
“Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” ungkapnya.
Puncak kekecewaan warga terjadi Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji.
“Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” tambah Hadi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai ada indikasi pelanggaran aturan.
“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona pada Selasa 1 Oktober 2025.
Komisi A juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik lahan untuk re-planning. “Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” tegasnya.
Meski General Manager PT SAS, Veronika, menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah dan menawarkan kompensasi tukar guling fasum, fakta bahwa proyek berjalan sebelum izin lengkap tidak terbantahkan.
“Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
DPRKPP membenarkan izin baru diproses akhir 2023, dengan IMB keluar Mei 2025.
“Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelas Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart.
Anggota Komisi A, Muhammad Zainuddin, menegaskan keberpihakan pada warga harus jadi prioritas. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” katanya.
Komisi A pun merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Café NOOK selama tujuh hari kerja. Dalam masa jeda, pengembang, Pemkot, dan warga diminta duduk bersama mencari solusi. (*)
DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pelanggaran Fasum oleh Café NOOK
2 Oktober 2025 07:00 2 Okt 2025 07:00
Hearing Komisi A DPRD Surabaya mengenai Cafe NOOK yang diduga melanggar aturan Fasum. (Foto: Tim Cak Yebe)
Trend Terkini
20 Februari 2026 21:55
Wakil Bupati Blitar Beberkan Arah Pembangunan 2026–2027, Jalan Rusak Jadi Prioritas hingga Target Atlet Tembus Asia
18 Februari 2026 15:34
30 Hari Disisir BPK, LKPD 2025 Kabupaten Pacitan Masuk Meja Audit
23 Februari 2026 13:15
Menu MBG Berisi Singkong dan Kacang di Probolinggo Jadi Sorotan, Wali Murid: Nilainya Paling Rp4 Ribu
24 Februari 2026 15:43
Setelah Penantian Panjang, Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Akhirnya Beroperasi
24 Februari 2026 04:09
DPPKP Pemalang Tegaskan Pemberhentian Korlap Jukir Comal Sesuai Ketentuan
Tags:
Cafe NOOK Graha Family PT Sanggar Asri Sentosa Fasum Surabaya Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus WidyatmokoBaca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN PemkotBaca Juga:
DPRD Kota Surabaya Telusuri Kronologi Hilangnya Rumah Radio Bung TomoBaca Juga:
DPRD Surabaya Bertemu Pasangan Lansia, Minta Bantuan Dugaan Mafia TanahBaca Juga:
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan InovasiBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan ProporsionalBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
