DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pelanggaran Fasum oleh Café NOOK

2 Oktober 2025 07:00 2 Okt 2025 07:00

Thumbnail DPRD Surabaya Sorot Dugaan Pelanggaran Fasum oleh Café NOOK
Hearing Komisi A DPRD Surabaya mengenai Cafe NOOK yang diduga melanggar aturan Fasum.  (Foto: Tim Cak Yebe)

KETIK, SURABAYA – Polemik pembangunan Café NOOK di kawasan Graha Family, Wiyung, Surabaya kembali memanas. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) telah menguasai lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan mereka.

Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, keresahan warga kembali mencuat. Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menegaskan sejak awal warga menolak karena fasum adalah hak bersama.

“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.

Hadi menambahkan, berbagai upaya mediasi sejak 2023 selalu buntu karena pengembang jarang hadir.

Bahkan meski Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) menegaskan lahan itu berstatus fasum tanpa izin lengkap, proyek tetap jalan.

“Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” ungkapnya.

Puncak kekecewaan warga terjadi Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi bersama Wakil Wali Kota Armuji.

“Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” tambah Hadi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai ada indikasi pelanggaran aturan.

“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona pada Selasa 1 Oktober 2025.

Komisi A juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik lahan untuk re-planning. “Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” tegasnya.

Meski General Manager PT SAS, Veronika, menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah dan menawarkan kompensasi tukar guling fasum, fakta bahwa proyek berjalan sebelum izin lengkap tidak terbantahkan.

“Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.

DPRKPP membenarkan izin baru diproses akhir 2023, dengan IMB keluar Mei 2025.

“Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelas Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart.

Anggota Komisi A, Muhammad Zainuddin, menegaskan keberpihakan pada warga harus jadi prioritas. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” katanya.

Komisi A pun merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Café NOOK selama tujuh hari kerja. Dalam masa jeda, pengembang, Pemkot, dan warga diminta duduk bersama mencari solusi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cafe NOOK Graha Family PT Sanggar Asri Sentosa Fasum Surabaya Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko